Beranda Hukrim Tidak Nyalakan Lampu di Malam Hari, 7 Unit Angkot Di Tilang Polisi

Tidak Nyalakan Lampu di Malam Hari, 7 Unit Angkot Di Tilang Polisi

802
0

TERNATE – Satuan Lalulintas (Sat lantas) Polres Ternate, menindak kendaraan yang tidak menyalakan lampu di malam hari.

Kepala Unit Turjawali Polres Ternate, IPDA Ibrahin Mappe kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan menertibkan kendaraan roda dua  roda empat yang tidak mengunakan lampu di malam hari, pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap pengendara.

“Ini sangat berbahaya, ini berpotensi terjadinya laka lantas, kami bertindak ini dengan tujuan hanya satu agar tidak terjadi laka lantas,” kata Ibrahim kepada rabu (31/7/2019).

Ibrahim menuturkan awalnya pihaknya menindak kendaraan menggunakan kenalpot racing dan speaker ukuran besar, namun sejauh ini untuk mulai tertib mengunakan knalpot racing dan speaker ukuran besar.

“Tadi malam kami kedapatan 7 unit angkot yang tidak mengunakan lampu utama, langsung kami tindak,” katanya.

Ibrahim menambahkan pihaknya bertindak ini semata – semata demi keselamatan, tidak ada yang menyusahkan masyarakat, pihaknya bertindak untuk menyelamatkan pengendaraan

“Semua ini demi keselamatan masyarakat,” akunya.

Disentil apakah mobil berplat merah bisa di tilang, Ibrahim mengaku, kemarin ada mobil berplat merah sudah melakukan eksfail namun plat tersebut belum diperpanjang.

“Mobil plat merah kami tetap tilang, membuat plat nomor di luar standar kepolisian kami lebih eksis ke situ, karena plat nomor di luar standar kepolisian ada indikasi  pemalsuan,” tutupnya. (Ogn)