Beranda Maluku Utara Pembiayaan Santunan Bagi Korban Kecelakaan Meningkat

Pembiayaan Santunan Bagi Korban Kecelakaan Meningkat

534
0
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ternate Aceng Widayat.

TERNATE – Pembiayaan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik darat maupun laut di Maluku Utara (Malut) pada semester satu 2019 meningkat.

Sesuai data yang di rilis PT Jasa Raharja (Persero) perwakilan Ternate, pembiayaan santunan di semester satu 2019 mengalami kenaikan mencapai Rp 3,2 miliar, dibandingkan semester satu 2018 yang hanya sebesar Rp 2,2 miliar.

“Penyebab kenaikan pembayaran santunan itu karena korban kecelakaan lalu lintas di semester satu 2019 adalah kebanyakan korban yang meninggal dunia, sedangkan korban di semester satu 2018 adalah kebanyakan para korban hanya mengalami luka-luka,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) perwakilan Ternate Aceng Widayat, Jumat (09/08).

Aceng menuturkan, untuk korban meninggal dunia mendapat biaya santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan ke ahli waris sedangkan korban yang mengalami luka-luka sebesar Rp 20 juta.

“Korban cacat permanen akan disantuni setelah luka yang dialami itu sembuh total atau maksimal Rp 50 juta seperti korban anak kecil yang mengalami cacat permanen akibat putus tangan,” ungkap Aceng.

Aceng mengungkapkan, sejauh ini, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan rumah sakit daerah, untuk Kota Ternate, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan RSUD Chasan Boesoirie dan Rumah Sakit TNI, “Seluruh rumah sakit telah dilakukan kerja sama. Kerja sama dengan pihak rumah sakit itu dimaksudkan agar ketika korban kecelakaan itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian yang ada laporan polisinya dan dibawa ke rumah sakit dan informasi itu disampaikan ke pihak Jasa Raharja, maka korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit itu akan disantuni sebesar Rp 20 juta sedangkan korban yang meninggal disantuni sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.

“Jadi pasien yang dirawat di rumah sakit yang biaya perawatan maksimal capai Rp 20 juta itu tidak perlu bayar, nanti pihak rumah sakit yang akan menagih ke kami,” tambahnya.

Ia mengungkapkan syarat utama bagi korban yang mendapat santunan dari Jasa Raharja itu adalah adanya laporan kepolisian.

“Jasa Raharja merupakan BUMN yang melaksanakan Undang Undang nomor 33 dan nomor 34 tahun 1964. Undang Undang nomor 33 itu menjamin untuk korban angkutan umum baik darat, laut dan udara. Misalnya, seseorang yang menggunakan jasa angkutan umum dengan membayar tiket, maka di dalam tiket yang dibayar itu sudah terdapat jaminan asuransi Jasa Raharja,”  tutur Aceng.

Sedangkan undang-undang nomor 34 kata Aceng, menjamin untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan seperti tabrakan dua kendaraan, tabrakan kendaraan dengan pejalan kaki atau saat pembelian kendaraan, di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun SWDKLLJ itu dimaksudkan untuk melindungi pihak ketiga atau mengasuransikan orang yang bisa nanti menjadi korban karena ulah pemilik motor. (Ogn)