MOROTAI – Sempat opini berkembang di publik bahwa, Permintaan Surat Keputusan (SK) milik Tenaga Kotrak Daerah (TKD), atau lebih akrab lagi dikatakan honorer, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai, mulai dari tahun-tahun sebelumnya itu, bahwa ada pengangkatan honorer menjadi PNS.
Hal ini justru dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua, ”Iya memang betul ada permintaan SK, milik honorer yang ada di pulau Morotai. Namun, hal tersebut dilakukan itu dalam rangka untuk merevisi kembali jumlah para tenaga honorer. Jadi bukan berarti ada pengangkatan honorer menjadi PNS,” bantah Alfatah, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin (19/8).
Dijelaskan, ”Revisi kembali yang dilakukan oleh Pemda Morotai terkait dengan permintaan SK milik honorer itu. Agar kami bisa mengetahui banyaknya honorer yang ada di Pulau Morotai, karena berdasarkan informasi itu banyak honorer yang sudah tidak lagi aktif berkantor. Sehingga hal ini kami lakukan,” terang Alfatah.
Dirinya menambahkan, ”Selain SK honorer yang kami minta, kami juga melakukan pendataan terhadap para ASN agar bisa diketahui banyak jumlah ASN di Pulau Morotai,” pungkas Alfatah.(Ical)