Beranda Halmahera Selatan Dukcapil Halsel Nikahkan 124 Pasangan

Dukcapil Halsel Nikahkan 124 Pasangan

716
0
Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba menyerahkan dokumen kutipan akta perkawinan kepada para pasangan, didampingi pimpinan SKPD yang hadir.

LABUHA – Sebanyak 248 orang atau 124 pasangan mengikuti Pencatatan Pernikahan Massal yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (02/9), bertempat di Gedung Gereja GPM Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Bupati Bahrain Kasuba, bersama Kadis Dukcapil Halsel Saban Ali, Kadis Sosial Jusmin Dahlan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Marthen Puka-Puka, Kabag Humas dan Protokoler Mujiburrahman, hadir di tengah masyarakat guna memenuhi kebutuhan masyarakat terkait administrasi pengakuan negara atas status warga negara dalam pernikahan.

Dalam sambutannya, Bahrain mengucapkan terimakasih kepada peserta yang telah merespon dengan mengikuti kegiatan ini. Menurutnya, ini merupakan langkah awal untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya administrasi kependudukan.

“Hal ini merupakan kegiatan yang strategis untuk mendorong masyarakat untuk tertib administrasi, semua desa di Halsel harus mampu melakukan tertib administrasi”, jelasnya.

Mengingat masyarakat Desa Tawa yang masih berada ditenda pengungsian, maka pada kesempatan ini, Bupati juga mengajak kepada seluruh masyarakat Desa Tawa yang masih mengungsi agar segera kembali ke rumah masing-masing.

“Gempa itu kuasa Tuhan, bumi juga mahluk hidup yang bergerak, kita serahkan semua kepada yang kuasa. Halsel memang berpotensi, tapi yang namanya potensi bisa jadi ada dan bisa jadi tidak”, ujarnya.
Sementara itu, Saban Ali, Kadis Dukcapil mengatakan bahwa mereka yang hadir ini merupakan pasangan yang sudah menikah di rumah ibadah maupun nikah secara adat, namun belum melakukan pencatatan perkawinan secara sah di Dinas Dukcapil.

“Setelah pasangan tersebut melakukan pencatatan perkawinan, akan mendapatkan akta nikah”, ungkapnya.

Lanjutnya, 124 pasangan yang mengikuti Pencatatan Pernikahan Massal ini berasal dari 6 Kecamatan dan 9 desa yang ada di Halmahera Selatan.

Prosesi pencatatan pernikahan secara pencatatan sipil dilakukan oleh petugas pencatatan pernikahan kepada perwakilan peserta pencatatan pernikahan yang telah ditunjuk beserta orang tua dan saksi.

Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kutipan akta perkawinan kepada pasangan oleh Bupati Bahrain Kasuba didampingi pimpinan SKPD yang hadir.

Hadir pula pada kegiatan ini, Camat Bacan Timur Tengah, para Kepala Desa dan perangkat desa, para tokoh dan masyarakat Desa Tawa serta para pasangan Pencatatan Pernikahan Massal. (Raja)