Beranda Hukrim Ini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Morotai Soal Kasus Pencabulan Anak di Bawah...

Ini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Morotai Soal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

980
0
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai.

MOROTAI – Kasus pencabulan anak di bawah umur di tahun 2019 ini, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Tahun 2018 Kejaksaan Morotai hanya menangani sebanyak 6 kasus. Sementara di tahun 2019 ini terdapat 11 kasus yang ditangani,” kata Kasi Pidum Kejari Morotai, M. Dasim Billo, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (31/10).

Dikatakan, ”Sebanyak 11 kasus pencabulan yang kami tangani berdasarkan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2019 itu sudah 4 perkara yang diputuskan, kemudian 2 perkara masih penuntutan, dan 5 perkara masih dalam tahap penyidikan,” tuturnya.

Ditambahkan, ”Para pelaku dalam kasus anak ini dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, hukuman maksimalnya dikebiri. Jadi hati-hati karena hukum kebiri sudah berlaku sekarang,” pungkasnya. (Ical)