Beranda Maluku Utara Dewan Pengupahan Bahas UMK Kota Ternate

Dewan Pengupahan Bahas UMK Kota Ternate

2236
0
Suasana rapat pembahasan UMK. (Foto: Istimewa)

TERNATE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate menggelar rapat Dewan Pengupahan (DP) Kota Ternate, rapat berlangsung di kantor Disnaker Kota Ternate, Senin (4/11) guna untuk membahas hasil KHL 60 KHL (Komponen Hidup Layak) berdasarkan survey oleh BPS Kota Ternate.

Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartite yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan dan pengembangan sistem pengupahan.

Rapat yang dipimpin Kapala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate,  DR Jusuf Sunya sebagai Ketua DP,  juga dihadiri anggota yang terdiri dari unsur BPS, (Muhammad Rismat, Kepala BPS), Unsur PT Unkhair (Iwan Seber) & UMMU (Herman Oesman) unsur pengusaha (Apindo) dan unsur pekerja (SPSI).

Sebagaimanna diketahui penetapan UMK yang diatur dalam PP 78 /2015 tentang Pengupahan. Sebagai lazim dalam setiap pembahasan UMK selain membahas analisis terhadap 60 KHL yang meliputi Pangan, sandang dan papan, juga membicarakan masalah kebijakan makro ekonomi Kota Ternate.

Menurut Jusuf, “UMK tahun 2019 sebesar Rp. 2.608.408, ada peluang kenaikan UMK untuk tahun 2020 sekitar 10,%. Merujuk pada pertumbuhan ekonomi daerah (7,49%), inflasi (bulan September 2,64)”.

Karena itu, DP fokus agar penetapan UMK tahun 2020 segera ditetap dengan menghitung semua variabel yang ada, termasuk variabel UMP propinsi juga menjadi acuan kita, ungkap Jusuf.

Penetapan UMK kota Ternate tahun 2020 akan ditetapkan pada rapat berikutnya tanggal 8 Nov 2019 , setelah ada kesepakatan di dewan pengupahan. (NT)