Beranda Hukrim Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Malut Serahkan Tahap Dua Tersangka Penganiayaan ke...

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Malut Serahkan Tahap Dua Tersangka Penganiayaan ke JPU

616
0
AD dan Kuasa Hukumnya. (Foto: Istimewa)

TERNATE – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara, resmi menyerahkan berkas tahap dua kasus penganiayaan dengan tersangka Oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, berinisial AD, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Malut, Selasa 19/11/19.

Penyerahan tersebut dengan disertakan Pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut, AD.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 5 jam yakni dari pukul 10:00 WIT hingga pukul 14:30 WIT.

“Benar hari ini ada penyerahan tahap dua tersangka penganiayaan Amin Drakel dan Hj Fayakun, Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka memohon untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Aspidum Kejati Maluku Utara, Hartawi kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).

Lanjutnya, nanti ada pertimbangan dari Jaksa, di tahan atau tidak, itu putusan Wakajati karena surat ditujukan kepada Wakajati, ini belum putuskan ditahan atau tidak karena ini ada permohonan.

“Nanti kalau sudah ada putusan baru di kabarin,” singkatnya

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) tersangka, Darwin membenarkan, tentunya ini hukum yang berlaku bahwa praduga tak bersalah, jadi tentunya ada upaya – upaya hukum yang lain.

“Kami juga bakal melakukan pendekatan, supaya ada penangguhan penahanan terkait kasus tersebut,” pungkasnya. (HM)