TIDORE KEPULAUAN – Menindaklanjuti hasil pembahasan standarisasi perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan PLN UP3 Ternate terkait pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan (PPJ), Rabu (15/1) Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bersama PLN UP3 Ternate bertempat di ruang kerja Direktur PT PLN UP3 Ternate.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim sebagai pihak kedua dan dari PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara, UP3 Ternate diwakili oleh Manajer UP3 Ternate, Gamal Rizal Kambey sebagai pihak Pertama, dengan nomor : 24/PK/01.2/2019 tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Wali Kota Tidore Kepulauan H. Ali Ibrahim mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini dipantau oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan transaksi pembayaran hak dan kewajiban antara Pemerintah Daerah dengan PT PLN.
“Kerja sama ini meliputi penerangan jalan dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan termasuk Sofifi yang masih bagian dari Kota Tidore Kepulauan, juga dalam perjanjian ini bertujuan sebagai perjanjian kerja sama menyangkut tentang jaminan kelancaran penerimaan pendapatan asli Daerah Kota Tidore Kepulauan yang berasal dari PPJ serta melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi,” kata Ali Ibrahim.
Dalam penandatangan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM, dan Kepala Bagian Hukum setda Kota Tidore Kepulauan. (Hms/SS)