Beranda Maluku Utara Direktur CV GM,  Terancam Pidana atas Dugaan Kasus Pajak

Direktur CV GM,  Terancam Pidana atas Dugaan Kasus Pajak

1457
0
Kepala KPP Pratama Ternate, Heri Wirawan. (Foto: Istimewa)

TERNATE – Penyidik Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara melalui Konwas PPNS Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kamis (16/1/2020) tadi, telah menyerahkan satu tersangka inisial SD yang merupakan Direktur CV Gane Mandiri (GM) dengan barang bukti, kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

SD yang merupakan Direktur CV GM yang bergerak dibidang kontraktor sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik pajak Kanwil DJP Sulut, Tengah, Gorontalo dan Malut, yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kepala KPP Pratama Ternate, Heri Wirawan kepada sejumlah awak media mengungkapkan bahwa tersangka SD, diduga melakukan tindak pidana dengan tidak menyampaikan SPT masa PPN masa Pajak Juli hingga Desember 2012.
Lebih lanjut Heri mengatakan bahwa SD juga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT masa PPN masa Juni 2012) dan keterangan lainnya yang tidak benar dan tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPn) yang telah dipungut pada masa pajak Juni, Juli, September, Oktober, dan Desember 2012.

Sehingga dengan kasus tersebut, Heri menyebutkan, kerugian pada pendapatan negara kurang lebih Rp 600 juta.

“Perbuatan tersangka tentunya sudah melanggar UU pasal 39 ayat (1) huruf C, dan huruf i UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 16 tahun 2009 (UU KUP),” tuturnya.

Dengan kasus ini, Heri mengaku ini merupakan kasus pertama kalinya terjadi di Kota Ternate sehingga ini menjadi perhatian bagi KPP Pratama dan tentunya ini dirinya berharap bagi semua perusahaan wajib pajak untuk melakukan kewajiban bayar pajak dengan baik dan benar, sehingga nantinya tidak ada lagi timbul kasus seperti ini.

Menurut Heri, untuk ancaman hukuman, tersangka SD dijerat dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sementara untuk penahanan tersangka masih menunggu arahan dari Kejati Malut. (NN)