TIDORE KEPULAUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) bersama Kepolisian Resor (Polres) Tikep dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tikep melaksanakan rapat perdana terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menghadapi Pemilihan Wali Kota Tikep.
Rapat pembentukan yang melibatkan Kepolisian, dan Kejaksaan Kota Tikep tersebut, dilaksanakan di ruang rapat sekretariat Bawaslu Tikep, Senin, (17/02/2020).
Ketua Bawaslu Kota Tikep Bahrudin Tosofu, S.H mengungkapkan, pembentukan Sentra Gakkumdu ini berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2020 tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
“Ini merupakan rapat perdana pembentukan Sentra Gakkumdu. Dalam pembentukan Sentra Gakkumdu ini diharapkan dapat menyatukan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana di Pilkada 2020 antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” kata Bahrudin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tikep yang membidangi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Amru Arfa, S.H menyampaikan, Sentra Gakkumdu merupakan wadah yang didalamnya terdapat tiga institusi yakni Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan yang memiliki tugas menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pada Pilkada.
“Sebelum rapat bersama pembentukan Sentra Gakkumdu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ini dilakukan, Bawaslu Tikep jauh-jauh hari telah datang di institusi Kepolisian dan Kejaksaan untuk berkoordinasi dengan Pimpinan tertinggi terkait pembentukan Gakkumdu,” ucap Amru. (Hms)