Beranda Maluku Utara Pemkot Tidore Gelar Apel Gabungan Perdana di Masa Pandemi Covid-19

Pemkot Tidore Gelar Apel Gabungan Perdana di Masa Pandemi Covid-19

550
0

TIDORE KEPULAUAN – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) perdana dimasa Pandemi Covid-19 dilingkungan Pemerintah Kota Tidore. Apel Gabungan yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Kartini Elake dengan menerapkan Protokol Kesehatan di Halaman Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Senin (22/6/2020) pagi.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Kartini Elake dalam arahannya menyampaikan bahwa apel gabungan ASN di lingkungan Pemda Kota Tidore ini sebagai tindak lanjut Edaran Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 800/387/01/2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah Kota Tidore.

Kartini Elake juga menyampaikan bahwa sesuai surat edaran Walikota tersebut bahwa seluruh pejabat yang memegang jabatan  esellon II,III dan IV wajib masuk kantor dan melakukan tugas-tugas sebagai ASN, sedangkan untuk staf 50% sehingga nantinya akan diatur oleh pimpinan untuk memperlakukan kerja sesuai shift seperti pembagian kerja di kantor dan kerja dari rumah, “Bekerja dari rumah ini artinya pekerjaan yang ada di kantor yang belum diselasaikan di kantor akan diselesaikan di rumah karena kita harus menerapkan protokol kesehatan akan tetapi kita juga harus membiasakan kembali untuk tetap bekerja seperti biasa atau normal,” ungkap Kartini Elake.

Kartini  juga berpesan kepada seluruh ASN agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak karena Covid-19.

“Meskipun pandemi Covid-19 ini belum berahir akan tetapi tugas kita sebagai ASN harus tetap dijalankan, saya juga menegaskan kepada dinas terkait agar dapat menertibkan aktivitas masyarakat seperti di kawasan Tugulufa, tokoh-tokoh yang ada di Kota Tidore agar sampai pukul 21: 00 WIT seluruh aktifitas jualan sudah ditutup karena ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020,” tutup Kartini Elake. (Hms/SS)