Beranda Maluku Utara Potensi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada 2024 Diduga akan Meningkat,...

Potensi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada 2024 Diduga akan Meningkat, Ini Penyebabnya

610
0
Ketua Bawaslu RI, Abhan S.H, M.H. (Foto: Istimewa)

TERNATE – Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024, ada 271 kepala daerah yang akan diisi oleh penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada di bulan November 2024.

“Isu jika penunjukan penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota sebanyak 271 akan mengakibatkan meningkatnya potensi pelanggaran netralitas ASN serta potensi dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan SH,MH dalam webinar Netralitas ASN Program BAKUGAS ASN Netral Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rabu (23/6/21).

Abhan menyoroti 2 isu krusial yang berpotensi terjadi saat Aparatur Sipil Negara (ASN) mengisi jabatan sementara kepala daerah. “Jadi potensi abuse of power dan netralitas ASN saya kira jadi tantangan dan catatan,” kata Abhan.

Oleh karena  itu kata Abhan, persiapan jelang Pemilu 2024 tentu persoalan netralitas ASN penting, dalam rangka demokrasi yang berkulitas. Karena pengalaman beberapa hal terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020.

Kata Abhan, kalau melihat potensi pelanggaran di Pemilu 2024 kedepan dengan melihat beberapa pelanggaran ASN pada Pilkada 2020, tentu menjadi persoalan tersendiri pada setiap event pemilu atau pemilihan.

Menurut Abhan, kenapa netralitas ASN penting, karena fungsi ASN memegang fungsi dan posisi sangat yang sangat penting. Pertama sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik dan sebagai perekat dalam pemersatu bangsa.

Kata dia,  ASN diberikan kewenangan mengelola asset dan keuangan negara, menggunakan fasilitas negara dan membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.

Netralitas ASN kata Abhan, dapat dibagi dalam tiga aspek yaitu netralitas dalam politik, netralitas dalam pelayanan publik dan netralitas dalam penyelenggaraan manajemen ASN.

“Maka netralitas ASN diharapkan untuk tidak melakukan manipulasi kewenangan untuk kepentingan politik maupun kepentingan pada kelompok atau kepentingan pribadi,” sebut Abhan.

Dalam catatan Bawaslu menurut Abhan, dalam setiap pemilu atau pemilihan ASN sering dilibatkan dalam kontentasi politik karena ada beberapa faktor. Diantaranya, tingkat pendidikan atau tingkat pengetahuan ASN ini cukup memadai.

Selain itu, jaringan ASN sangat luas di seluruh pelosok sampai desa, serta pengaruh yang kuat dalam keluarga, di kalangan masyarakat karena terpandang dan dipercaya. Termasuk mempunyai posisi strategis dalam pengelolaan anggaran negara melalui penyusunan program dan kegiatan.

“Dan akan mempermudah dalam pelaksanaan kampanye karena memiliki akses fasilitas negara baik itu transportasi maupun fasilitas lainnya dan itu tidak dimiliki lainnya,” tandas Abhan. HI