TERNATE – Gubernur Maluku Utara, KH.Abdul Gani Kasuba, menghadiri kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat anti korupsi, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK-RI), bertempat di Gamalama Ballroom Sahid Bela, Selasa (13/6/23).
Gubernur dalam sambutannya menjelaskan, bahwa sebagai gambaran umum untuk kita pahami bersama bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk oleh Negara dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Gubernur, KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Supervisi, Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, Melakukan Tindakan Pencegahan dan melakukan Pemantauan atau Monitoring Penyelenggaraan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Karena itulah, lanjut Gubernur, kehadiran KPK di daerah seperti pada hari ini harus dipandang sebagai sebuah upaya positif kelembangaan untuk mengingatkan kepada kita semuanya tentang bahaya melakukan tindakan penyelewengan keuangan Negara maupun keuangan daerah.
Korupsi adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji dan sangat beresiko bagi yang melakukannya. Banyak fakta telah kita saksikan baik di Televisi maupun melalui media lainnya bahwa jika seseorang melakukan tindakan korupsi maka walaupun ia pernah menjadi orang terhormat tapi ketika melakukan Korupsi dan tertangkap maka secepat itu pula hancur karirnya karena tindakan korupsi yang dilakukannya,” ungkap AGK.
Masyarakat juga bisa berperan memberantas korupsi dengan berkontribusi dalam perbaikan sistem. Perbaikan sistem dimaksudkan untuk menutup celah-celah korupsi yang bisa dimanfaatkan para koruptor menilap uang Negara,” jelas Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga berharap kepada tokoh masyarakat agar pada saat kembali pada ke lingkungan masing-masing dapat menjadi agen yang dapat memberikan pencerahan terhadap bahaya atau dampak negatif dalam melakukan korupsi.
“Sebelum mengakhiri sambutan ini, atas nama pemerintah daerah, saya meminta kepada seluruh peserta baik tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh Adat, tokoh Pemuda maupun pimpinan organisasi kemasyarakatan lainnya yang diundang oleh KPK pada hari ini agar dapat mengikuti dengan seksama materi yang disajikan.”
Sementara itu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, DR.Wawan Wardiana dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam undang-undang KPK No 19 tahun 2019, ada enam tugas yang dilakukan oleh Komisi Pemeberantas Korupsi, yakni yang (1) adalah tindakan-tindakan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, (2) kordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi yaitu Pemda, serta Kementerian Lembaga.
(3) melakukan monitoring, yaitu bagaimana sistem administrasi baik di pemerintah pusat maupun daerah, termasuk kementrian dan lembaga negara. Kalau masih ada terdapat celah-celah korupsi harus diberi rekomendasi sehingga tidak terjadi lagi korupsi, (4) melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum, kementrian atau lembaga yang melaksanakan pemeberantasan korupsi (5) penindakan yaitu penangkapan dan pemanggilan (6) eksekusi yaitu melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan tetap.
Dengan enam poin ini, kata Wawan, pimpinan KPK sekarang telah membuat strategi pemberantasan korupsinya melalui tiga pendekatan yakni yang pertama adalah melalui pendidikan dengan cara bagaiman menanamkan nilai-nilai anti korupsi, menanamkan nilai-nilai integritas kepada seluruh masyarakat tanpa batas.
“Di provinsi Lampung sudah ada aturan yakni peraturan kepala daerah, bahwa pendidikan anti korupsi bukan insersi lagi tapi dalam bentuk mulok yaitu satu mata pelajaran khusus yang diberikan kapada siswa,” jelas Wawan Wardiana.
Yang kedua yaitu pencegahan, dimana MCP pencegahan perizinan sudah tidak dilakukan melalui tatap muka, tatapi melalui aplikasi, sehingga upaya-upaya yang dilakukan lewat sistem. Sebab kejahatan korupsi terjadi dikarenakan dua hal yakni niat dan kesempatan, niat pada orangnya dan kesempatan pada sistemnya. oleh karena itu kedua-duanya harus diperbaiki,” ungkapnya.
Ketiga yaitu penindakan, penindakan, lanjut Wawan Wardiana, dilakukan sebagi efek jerah sehingga orang lain yang melihat tidak pidana kejahatan termasuk korupsi bisa marasa takut dan tidak melakukannya. Sebab KPK tidak hanya memidanakan badan terhadap sang pidana, tetapi dengan aset-aset dari hasil korupsi tersebut di kembalikan ke kas nagara.
Wawan Wardiana menyebutkan, Ada sembilan nilai anti korupsi selalu ditanamkan dan di akronimkan menjadi “Jumat Bersepada KK ” jumat yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, Bersepada yaitu berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, sedangkan KK yaitu Kerja Keras.
“Koruptor sekarang tidak takut dipenjarakan, tetapi takut untuk dimiskinkan,”ucap Wawan Wardiana.
Turut hadir, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johson Ridwan Ginting, Forkopimda Malut, para Pimpinan OPD Malut, para Tim Peran Serta Masyarakat KPK RI, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Pimpinan Oganisasi non Pemeritahan, serta tamu undangan lainnya (ZM)