HALTIM – Untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Bendahara Gaji Tentang Pengelolaan Potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP) 8% serta Optimalisasi Pengelolaan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM).
Bimtek berlangsung di Hotel Surya Pagi, Senin 20/04/26, dibuka oleh Kepala BPKAD Halmahera Timur, H. Joko Lelono Ridwan, SP, MM dan dihadiri seluruh perwakilan SKPD dilingkup Kabupaten Halmahera Timur.
Dikatakan Kaban, kegiatan ini sangat penting sebagai langkah penyelarasan data iuran pegawai yang nantinya akan direkonsiliasi secara berkala dengan PT. Taspen di wilayah Maluku Utara.
“Kegiatan Bimtek ini kami pandang penting untuk dilaksanakan, yang pertama tujuannya untuk melakukan penyelarasan data terhadap iuran wajib pegawai, kemudian ada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena pada akhirnya akan dilakukan rekonsilidasi setiap periode antara Pemda Haltim dan PT Taspen. Ini penting karena pada akhirnya untuk memastikan berapa setiap periode potongan untuk IWP baik untuk JKK maupun JKN. Ini yang menjadi subtansi pelaksanaan bimbingan teknis ini,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PT. Taspen Ternate, Okta Jantur Anggit Presta Wiryawan, juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Haltim dalam pelaksanaan Bimtek ini, menurutnya, ASN bukan hanya tahu soal haknya tapi juga harus paham kewajibannya.
“Untuk kegiatan Bintek ini terkait IWP, JKK dan JKN, kami rasa apresiasi dari Taspen untuk Pemkab Haltim yang telah melaksanakan kegiatan ini hingga seluruh perwakilan SKPD dapat hadir untuk menerima informasi. Kami dari Taspen juga mengupdate beberapa informasi terkait hak dan kewajiban hak peserta yang mana telah mengalami perubahan kebijakan dari stake holder Kementerian keuangan dan BPK RI, kami himbau untuk kewajiban dan hak peserta untuk ASN dan P3K dapat dipahami secara menyeluruh, mungkin selama ini yang diketahui hanya haknya, tapi disitu ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh ASN itu sendiri,” jelasnya. (Red/Wd)











