Gamalamanews.com – TERNATE, Barang bukti narkoba hasil sitaan Polda Malut, BNNP Malut dan BPOM Malut Tahun 2016 hingga 2017 dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja sebanyak 10,511 kg, Shabu 89,235 gram dan Miras kurang lebih 3000 liter.
Bertempat di lapangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) bastiong Ternate Selatan, barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) baik Provinsi maupun Kota Ternate.
Walikota Ternate, Burhan Abdurahman, pada saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti/temuan narkoba dan miras yang berlangsung, Selasa (15/8/2017) mengatakan, Kota Ternate sejak beberapa tahun lalu telah berkomitmen untuk memberantas narkoba dan miras, karena merupakan musuh Negara dan Pemerintah.
Menurut Walikota, pihaknya terus melakukan penertiban dan razia melalui Satpol PP dan Linmas, Kepolisian dan TNI untuk menangkap mereka yang bertransaksi narkoba maupun minuman Keras.
“Program ini tidak akan berhenti kita laksanakan, bahkan beberapa waktu lalu Satpol PP menyita sekian banyak miras,” ungkapnya.
“Sebagai Walikota saya menghimbau, sesuai arahan Kapolda, bagi para pemakai maupun pengedar agar segera berhenti dalam bertransaksi narkoba maupun miras, karena ini sangat merugikan masyarakat kita terutama generasi muda,” sambungnya.
Sementara itu Kapolda Maluku Utara, Brigjen Polisi Ahmad Juri mengatakan, dari hasil sitaan yang dimusnahkan hari ini, Ternate merupakan daerah yang paling banyak ditemukan narkoba dan miras.
“Jadi karena pasarnya ada disini, sehingga modus penyulingan banyak yang melalui jalur laut. Kita punya Polair sehingga banyak tangkapan dari kapal-kapal, pinggir pantai termasuk di pelabuhan-pelabuhan,” ucapnya.
“Untuk mengantisipasi itu, kita kedepankan intelejen kita terutama di wilayah perairan, jika kedapatan langsung kita tangkap. Pada prinsipnya antisipasi penyeludupan narkoba dan miras di wilayah Ternate sudah kita kedepankan,” jelas Kapolda.
Jajarannya siap menindak tegas siapapun yang terlibat baik menggunakan dan mengedarkan barang haram tersebut.(Aq/HI)