Gamalamanews.com – TERNATE, Memperingati hari kemerdekaan rebublik indonesia yang ke 72 tahun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI), memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada 515 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, serta Rumah Tahan (Rutan) di 6 Kabupaten Kota di Maluku Utara, Remisi yang didapat tahanan ini mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Selain lima ratus lima belas orang warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan Kemkumham juga membebaskan tujuh warga binaan rutan kelas IIB Tobelo dan Rutan Labuha Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemberian surat remisi diberikan secara simbolisi oleh Walikota Ternate, Burhan Abdurahman kepada tiga orang narapidana, di lapangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, usai melaksanakan upacara memperingati 17 Agustus di Lapangan Gelora Kieraha.
Warga binaan yang mendapatkan remisi diantaranya, Lapas Kelas IIA Ternate sebanyak 169 orang, Lapas Kelas IIB Sanana 60 orang, Lapas Kelas IIB Tobelo 85 orang, Lapas Kelas IIB Jailolo 27 orang, Lapas Kelas IIB Ternate 45 orang, Lapas Kelas IIB Soasio 31 orang, Lapas Kelas IIB Weda 25 orang, Lapas Kelas IIB Labuha 56 orang, Lpka Kelas II Ternate 4 orang dan LPP Kelas III Ternate 6 orang.
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Nirhono Jatmokoadi mengatakan, Narapidana yang mendapakan remisi ini mulai dari kasus tindak pidana umum dan tindak pindana khusus, seperti narapidana pencurian, penganiayaan, narkoba, pencabulan, pemerkosaan dan kasus Korupsi.
“Narapidana yang mendapatkan remisi ini ada dari berbagai kasus, seperti kasus pencurian, penganiyayaan, Narkoba, pencabulan, pemerkosaan dan kasus Korupsi”, ungkap Nirhono.
Nirhono Menambahkan diantara 515 orang Narapidana yang mendapatkan Remisi ini ada 7 orang yang bebas, yaitu empat orang dari Lapas Kelas IIB Tobel dan 3 Orang dari Lapas Kelas IIB Labuha.
sementara itu Walikota Ternate, Burhan Abdurahman berharap kepada 7 Orang warga binaan yang bebas agar tidak mengulangi berbuatan melanggar hukum.(HI)