Gamalamanews.com – JAILOLO, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kajaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Rabu 6/09/2017, resmi menerima berkas tahap II kasus dugaan Persetubuhan Dibawah Umur (PDU) dari penyidik Polres Halmahera Barat (Halbar), dengan terdakwa berinisial HG alias Helar (19) warga Desa Loce Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, M Asyhari Waisale, Ketika dikonfirmasi wartawan media ini rabu (06/9/2017) membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II kasus persetubuhan dari penyidik Polres Halbar.
“Selain menyerahkan berkas penyidik juga menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka terbukti telah melakukan sebagaimana dengan pasal yang disangkakan kepada mereka, sehingga tersangka dianggap perlu untuk dilakukan penahanan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik menjeratnya dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang disangkakan, sehingga dilakukan penahanan,” jelas Asyhari.
Dan penahanan yang dilakukan kepada tersangka ini berdasarkan surat perintah Kajari Halbar Nomor : print – 242 / S.2.10.7/ Ruh.2/ 09/ 2017 tertanggal 06 September 2017.
“Tersangka sekarang sudah diinapkan di Lapas Kelas IIB Jailolo selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan,” tutup Asyhari. (UK)