Beranda Halmahera Selatan Kadis DKP Dibidik HCW ?

Kadis DKP Dibidik HCW ?

859
0

Gamalamanews.com – HALSEL, Kabar tak sedap datang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga ada penyelewengan anggaran senilai Rp. 3 milyar lebih pada tahun 2015 lalu, untuk belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal dan gedung kantor dan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.

Diduga, dalam hasil temuan BPK nomor 14.A/LHP XIX.TER/5/2016 menyebutkan penyediaan anggaran dan realisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah menjadi cacatan BPK dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda Halmahera Selatan tahun anggaran 2014 yang dituangkan dalam laporan atas penyediaan interen nomor 11.B/LHP/XIX.TER/4/2015 tanggal 30 April 2015.

Dalam LHP tersebut juga diungkapkan permasalahan penyedian penganggaran dan realisasi belanja aset yang diserahkan kepada masyarakat yang diduga salah dianggarkan dalam belanja modal sebesar Rp 3.279.567.325. Belanja aset seharusnya dianggarkan melalui obyek belanja barang dan jasa dalam rincian obyek belanja barang yang akan di serahkan kepada masyarakat.

Berdasarkan pemantauan tindak lanjut BPK, permasalahan ketidakpatuhan penganggaran tersebut belum ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi pada tahun 2015 prosedur penganggaran dan realisasi yang di laksanakan oleh DKP Kabupaten Halmahera Selatan masih belum berubah sehingga kondisi yang terjadi pada tahun 2014 diduga terulang kembali di tahun 2015.

Dalam LHP BPK dijelaskan bahwa Kepala Sub Bagian Perencanaan DKP mengatakan, kesalahan penganggaran tersebut terjadi mulai tahap perencanaan penganggaran. Proses penyusunan anggran SKPD diawali dengan penyusunan rencana program dan kegiatan yang disetujui dan ditetapkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrembang) yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Halmahera Selatan, ditetapkan pagu anggaran atas masing masing obyek belanja pada tiap SKPD, kemudian SKPD sebagai pelaksana program dan kegiatan menggunakan pagu yang ditetapkan tersebut sebagai batas untuk menyusun RKA-SKPD.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan DKP menjelaskan bahwa sesuai dengan indikator dalam RKA-SKPD Dinas DKP memahami jika belanja aset tetap seharusnya dianggarkan dalam obyek belanja barang dan jasa dan bukan belanja modal, namun dengan adanya pagu yang diberikan oleh Bapeda maka tidak dimungkinkan melakukan pergeseran atau perubahan anggaran untuk menyesuaikan anggaran belanja sesuai dengan diperuntukkan.

Sementara itu, Ade Hud Wakil Direktur HCW Halmahera Corruption Watch (HCW) Malut, melalui rilisnya kepada wartawan minggu (10/9), menegaskan, sementara pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait dugaan korupsi tersebut.

“Diduga banyak kasus penyelewengan yang terjadi di DKP Halsel Paska dijabat Adriani Radjilon, salah satunya yang menjadi target kami yakni dugaan penyelewengan anggaran tahun 2015 senilai Rp 3 milyar. Kami (HCW) sementara dalam proses pengumpulan data, jika selesai langsung dilaporkan ke Kejati Malut untuk diproses hukum,” tegasnya.

Dikatakan Ade, bukan hanya dugaan kasus di tahun 2015, pihaknya juga sudah mengantongi berbagai data penyelewengan yang menyeret nama Kadis DKP tersebut. Saat ditanya dugaan kerugian negara menurut HCW, Ade enggan menjawab, ia hanya meminta wartawan untuk bersabar pasalnya pihaknya juga masih dalam proses pengumpulan data sebagai bukti. “Tenang saja sedikit lagi kita sudah kantongi berbagai bukti penyelewengan di DKP Halsel, Kita pastikan itu.” tutupnya. (Raja)