Gamalamanews.com – LABUHA, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dipastikaan tidak akan mendapat bantuan dari Kementerian Perindustrian RI di Tahun 2018.
Hal ini dikarenakan Dinas Perindag Halsel, selama ini tidak melaporkan laporan Dana Alokasi Khusus (DAK), di tahun-tahun sebelumnya. “Jadi tidak ada laporan dana DAK tahun sebelumnya, yakni Tahun 2014, 2015 dan 2016, dan tidak ada usulan proposal ke Kementerian,” ungkap anggota banggar DPRD Halsel M Likur Latif saat dikonfirmasi Selasa,(12/9).
Dengan alasan tersebut, kata anggota DPRD Dapil Obi ini, Disperindag dipastikan tidak akan mendapat bantuan pembangunan pasar di tahun 2018 nanti.
“Ini sudah keterlaluan kalau masih dipertahankan kadisnya,” ujarnya.
Lanjut dia, dengan adanya kebutuhan daerah yang saat ini mengalami perkembangan, diharuskan dinas-dinas terkait mampu mengelola anggaran pusat sehingga mampu menunjang pembangunan di kabupaten ini sendiri.
“Kalau laporan saja tidak dibuat, proposal pengajuan saja tidak diajukan bagaimana kita dapat tambahan dana,” ucapnya.
Olehnya itu, Likur berharap bupati dan wakil bupati mempertimbangkannya dengan baik demi kemajuan Halsel itu sendiri. (Raja)