Beranda Halmahera Barat 3 Tersangka Kasus Talut Baja Masuk Tahap II

3 Tersangka Kasus Talut Baja Masuk Tahap II

811
0

Gamalamanews.com – JAILOLO, Tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan talut penahanan ombak Desa Baja Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halbar oleh Penyidik Polres Halbar, Rabu 13/09/17

Ketiga tersangka diduga memperkaya diri dari proyek pembangunan talud yang merugikan negara sebesar 500 juta, dari anggaran APBN tahun 2010 lalu dengan total anggaran yang diplot sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Halbar, Gama Palias, ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (13/9/17) mengatakan, adanya penyerahan berkas tahap II kasus tersebut oleh penyidik Polres Halbar.

Selain menyerahkan berkas perkara penyidik juga menyerahkan barang bukti beserta ketiga tersangka diantaranya, PPTK berinisial AA alias Abu, Kontraktor EL alias Edo, dan Direktur PT Karya Wijaya berinisial IWG alias Iskandar, untuk dilakukan penuntutan oleh JPU Kejari Halbar.

” Dari hasil penelitian berkas perkara dan barang bukti serta para tersangka, itu sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penahanan atas ketiga tersangka tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, atas perbuatan ketiga tersangka dijerat, dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

” Sementara penahanan tersebut berdasarkan pada surat perintah penahanan dari Kajari Halbar A.A.G Satya Makandeya nomor : Print -255/S.2.10.7/Fd.1/09/2017 tanggal 13 September 2017 atas nama Edo,  nomor : Print -253/S.2.10.7/Fd.1/09/2017 tanggal 13 September 2017 atas nama Iskandar dan Abubakar nomor : Print – 254/S.2.10.7/Fd.1/09/2017 tertanggal 13 September 2017,” sebut Gama.

Makanya ketiga tersangka sudah di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kela II B Jambula untuk diinapkan.

Tambah Gama, setelah penahanan, selanjutnya akan disiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan,” cetusnya.(UK)