Beranda Halmahera Selatan BPK-RI Temukan Pekerjaan Berkala Jalan Aspal ke Hotmix Tahun 2008 Belum Ditindak...

BPK-RI Temukan Pekerjaan Berkala Jalan Aspal ke Hotmix Tahun 2008 Belum Ditindak Lanjuti

780
0

Gamalamanews.com – LABUHA, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, menemukan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal ke Jalan Hotmix Dalam Kota Labuha pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kabupaten Halsel sebesar 2.644.681.000,00, sampai dengan tanggal 23 Desember 2009 belum dilaksanakan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesi (BPK-RI) perwakilan Malut menyampikan, anggaran belanja modal Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Halsel pada APBD Tahun 2009 adalah sebesar 111.925.010.654,00.

Dalam APBD-Perubahan mengalami penurunan menjadi sebesar 64.034.821.693,56 atau 42.79% dengan rincian sebesar 14.140.000.000,00 digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi  Khusus (DAK) sebesar Rp 49.894.821.693.47.

Olehnya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, yang di sampaikan BPK RI perwakilan Malut, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, menyebutkan pada tanggal 8 Desember 2009, dokumen kontrak, diketahui pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal ke Jalan Hotmix Dalam Kota Labuha yang dilaksanakan oleh PT GBP.

Pekerjaan ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2009, dengan nilai sebesar Rp 2.644.681.000,00, Realisasi fisik dan keuangan sampai 30 November 2009, masih 0% (belum dikerjakan).

Maka pada tanggal 18 November 2009, telah dibuat adendum atas kontrak dengan Nomor  620/267/SPP/ADD-01/DPU/-HS/DAK/2009, dengan waktu pelaksanaan diperpanjang sampai 31 Desember 2009.

Pada saat berakhirnya pemeriksaan tanggal 23 Desember 2009, belum ada kegiatan atas pekerjaan tersebut.

Terhadap pekerjaan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil belum melakukan pemutusan kontrak.

Olehnya itu kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 35 ayat (3), yang menyatakan “Tentang pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa, dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan”.

Dimana dalam kontrak berupa jaminan pelaksanaan menjadi milik negara, sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa, membayar denda dan ganti rugi kepada negara, pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.

BPK RI juga menyebutkan, dalam Surat perjanjian, Kontrak Nomor 620/267/SPP/DPU-HS/DAK/2009 tanggal 22 Juli 2009, pada Pasal 5 huruf a yang menyatakan bahwa ”Penyedia Jasa Pemborongan berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan untuk Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan kontrak”.

Hal tersebut mengakibatkan pekerjaan sebesar 2.644.681.000, belum dapat dimanfaatkan tepat waktu.

Sementara itu kepala Inspektorat Kabupaten Hamahera Selatan (Halsel), Slamat AK, ketika dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya meminta agar mengecek terlebih dahulu dan akan menyampaikannya kembali.

“Nanti dilihat dulu datanya apa sudah ditindak lanjuti atau belum, tapi kelihatan masih banyak temuan dibawah tahun 2012 belum ditindaklanjuti, dan saya tidak menghapal satu persatu,” singkatnya.(Raja)