Beranda Hukrim Jika Terbukti, Dua Mahasiswa Terduga Pembakar Al-Quran Dipastikan DO

Jika Terbukti, Dua Mahasiswa Terduga Pembakar Al-Quran Dipastikan DO

920
0

TERNATE – Aksi dugaan pembakaran Al-Quran dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum mahasiswa Akademi Ilmu Komputer (AIKOM) Ternate Risman (26) dan Rasmin (26) pada Rabu (4/10) lalu, mulai direspon pihak kampus tersebut.

Direktur AIKOM Ternate Moh. Muzni Harbelubun saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/10) mengatakan, jika kedua mahasiswa yang diketahui kakak beradik kembar ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Ternate Selatan, maka sudah pasti keduanya akan dikeluarkan dari kampus atau Droup Out (DO).

“Kalau terbukti yah jelas harus dikeluarkan dari kampus,” tegas Muzni.

Lanjut Muzni, untuk itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus kedua oknum mahasiswa tersebut.

Muzni juga membenarkan jika kedua terduga pelaku tersebut mahasiswa aktif di AIKOM yang saat ini duduk dibangku semester III Program Studi Teknik Komputer, dan Program Studi Manajemen Informatika.

“Memang betul mereka berdua bersaudara kembar itu mahasiswa di sini, masih semester tiga, yang satu di teknik komputer dan satu lagi di manajemen informatika,” ungkapnya.

Mengenai dugaan gangguan kejiwaan yang dialami kedua pelaku itu, menurut Muzni, selama ini sepengetahuan pihak kampus keduanya waras dan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya gangguan kejiwaan.

Namun, mengenai rumor tersebut harus lebih didalami pihak penyidik kepolisian, pasalnya, kedua pelaku sempat pulang ke Halmahera saat liburan semester di kampus.

“Keduanya normal, juga baik, yang satunya entah yang kakak atau adik itu di teknik komputer semester satu saya ngajar mata kuliah Fisika, Kalkulus, Logaritma, dia normal, artinya sadar begitu,” ungkapnya mengakhiri.

Untuk diketahui, dua oknum mahasiswa yang bermukim di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan itu diamankan petugas Polsek Ternate Selatan lantaran diduga membakar Al-Quran dan menganiaya salah seorang warga Kalumata bernama Lutfi (49).

Berdasarkan keterangan pihak Polsek, kronologis pembakaran kitab suci umat Islam yang terjadi di rumah kedua pelaku itu bermula ketika korban Lutfi melihat kedua pelaku layaknya orang kerasukan dan berteriak memanggil mendiang Sultan Ternate.

Selain itu, kedua pelaku pun seperti sedang mengadakan ritual. Dengan menggunakan mangkuk warna putih yang diisi air dan diletakkan kitab suci Al-Quran diatasnya kedua pelaku itu kemudian membakar Al-Quran sambil membacakan mantera.

Korban yang melihat aksi ganjil tersebut berusaha melerai perbuatan kedua pelaku namun malah dikeroyok hingga babak belur.

Warga yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut langsung melaporkan ke Polsek Ternate Selatan dan kedua pelaku pun langsung diamankan.

Untuk menghindari kemarahan warga akibat ulah keduanya ini, Polsek pun telah mengalihkan penahanan keduanya ke sel Mapolres Ternate. (azr)