LABUHA – RK (42), oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, diduga telah menganiaya calon Istrinya (FH) hingga pingsan. Bukannya menyesal, ia malah menantang korban untuk melaporkan dirinya.
“Silahkan laporkan saya dimana saja saya siap hadapi dan memenuhi panggilannya,” ujar pelaku dihadapan calon istrinya, FH (32).
Tak terima ulah calon suaminya, FH langsung melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan. Saat dilaporkan, diduga pihak Polres tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut korban, ia disarankan agar tidak usah melaporkan karena akan mendapat sanksi pidana yang lebih besar.
“Kata mereka (polisi), tidak usah lapor karena akan dikenakan pidana lebih besar karena saya yang memukul duluan,” ujar FH dihadapan sejumlah wartawan.
Dugaan kasus pemukulan ini berawal saat
pelaku datang ke kos-kosan korban. Menurut korban, saat itu ada sms, yang menyebabkan keduanya berselisih paham hingga terjadilah peristiwa tersebut. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami memar bahkan pingsan.
“Saya akan pakai hukum adat Galela-Tobelo untuk mengganti kerugian yang dia lakukan terhadap keluarga saya,” cetus korban.
Sementara itu Kapolres Halsel, AKBP Irfan Satya Prasaja Marpaung, S.ik, saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya akan menindaklanjut kasus ini sampai selesai.
“Saya sudah minta anak buah saya untuk menindaklanjutinya hingga selesai,” singkatnya.
Sementara itu KSPKT Bripka Abas Karim, mengatakan, akan menindaklanjuti kasus tersebut. “Tadi kami sudah terima laporannya (korban) , dan melakukan mediasi kedua belah pihak. “Kurang lebih 2 jam, namun korban tidak mau melanjutkan hubungan lantaran sudah sering kali ditipu oleh calonnya (pelaku) , jadi tidak benar kalau kami tidak layani,” ujarnya. Olehnya itu, pihak SPKT langsung melakukan visum untuk menindaklanjutinya kasus tersebut.(Raja)