JAILOLO – Jalan penyelesaian masalah enam desa yang disengketakan Pemkab Halbar dan Pemkab Halut memasuki babak baru.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Toponimi Daerah selama dua hari kedepan (selasa-rabu) melakukan verifikasi dokumen yang berkaitan dengan status dan batas wilayah Halbar dan Halut untuk di faktualkan atau dicocoklan dengan kenyataan yang ada di lapangan.
“Syarat sebuah daerah secara peraturan perundang-undangan sudah jelas. Jadi kami akan mulai bekerja rabu besok untuk memverifikasi dokumen dan selanjutnya verifikasi faktual di lapangan demi Kami mencocokannya, hal ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat,” jelas Tumpak H Simanjuntak, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Kemendagri, Selasa (31/10). Usai pertemuan pra verifikasi di hotel Austin, Kota Ternate.
Pertemuan tersebut dihadiri Pemkab Halbar, Pemkab Halut, Pemprov Malut, Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi Angkatan Darat dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Pertemuan pra verifikasi tersebut menyepakati beberapa poin. Apapun tujuan vetifikasi di lapangan adalah untuk memastikan keberadaan enam desa yang dipermasalahkan, memastikan perkembangan fisik oleh kedua Pemda di sekitar batas indikatif wilayah enam desa ( meliputi pembangunan sarana prasarana pemerintahan, pembangunan sarana prasarana kesehatan, pendidikan dan lain-lain).
Memastikan keberadaan dokumen pemerintahan yang diterbitkan kedua pemda di sekitar enam desa (kependudukan, pertanahan dan perizinan) dan memastikan aksesibiltas rentang kendali pelayanan sesuai dengan kegiatan saat ini yang dilakukan oleh kedua pemda.
Dalam melakukan verifikasi, Kemendagri juga melibatkan keterwakilan Pemda Halbar dan Halut, masing-masing enam orang.(UK)