Beranda Halmahera Barat PP 42 Bakal Direvisi, Enam Desa Bakal Masuk Wilayah Halbar ?

PP 42 Bakal Direvisi, Enam Desa Bakal Masuk Wilayah Halbar ?

1111
0

JAILOLO – Tim Penegasan Batas Daerah (PBD), akhirnya resmi melakukan verifikasi faktual, terhadap 6 Desa Rabu (1/11/17).

Seiring dengan hasil kesepakatan antara Pemkab Halut, Halbar dan Pemprov Malut, pada Selasa kemarin, Tim BPD yang dipimpin langsung Dirut PBD Tumpak H. Simanjuntak, didampingi 4 orang stafnya ini, diikuti tim yang diwakili masing-masing Pemkab, baik Halbar dan Halut, diikuti tokoh masyarakat yang ada di enam desa.

Meski demikian, verifikasi yang dilakukan, baru berlangsung di empat desa, yakni Bubaneigo, Pasir Putih, Akelamo Kao dan Tetewang. Inipun hanya sebatas pengambilan sample. Diantaranya, memastikan data kependudukan dalam hal ini KTP, Surat Kepemilikan Tanah, insfrastruktur pendidikan sekolah serta puskesmas serta menyerap aspirasi masyarakat.

Mengawali tinjauan di desa Bubaneigo, Tumpak H. Simajuntak beserta rombongan disambut hangat oleh sejumlah warga versi Halut, kecamatan Kao Teluk.

Penyambutan yang didominasi  aparatur desa, dari kaum perempuan ini dirangkai dengan tarian cakalele, serta pemasangan karangan bunga terhadap Tumpak dan rombongan. Namun, saat penyambutan, pandangan Tumpak serta rombongan tidak terlepas dari Puskesmas Bubaneigo, Kecamatan Jailolo Timur (Versi Halbar) yang berdiri tegak tepat di depan kantor Desa To Igo, Kecamatan Kao Teluk (Versi Halut). Disitu, Tumpak sempat terlihat bingung.

“Puskesmas ini milik Pemkab Halbar ya,” tanya Tumpak, dengan raut wajah yang sedikit membingungkan. Mendengar pertanyaan Tumpak, sontak dijawab sejumlah delegasi Pemkab Halbar yang dimotoris langsung, Atty Tutupoho, selaku Kadinkes Halbar, “Jadi untuk pelayanan kesehatan yang ada di enam desa, semua dibawah naungan Pemkab Halbar,” jelas Atty.

Tidak lama, rombongan lalu bergeser ke sejumlah sekolah, baik PAUD, SDN 52, Mts Nurul Hidayah. Disitu, rombongan lalu disambut ratusan anak siswa dan siswi yang berteiak riuh. “Hidup Halbar, Halbar Harga Mati” teriak seluruh siswa dari dalam dan sekolah mereka diikuti warga. Disamping mengamati, tim yang ikut dibawa Tumpak lalu beraksi dengan melakukan pendataan. Dalam pendataan, masyarakat wajib ikut melampirkan KK dan KTP serta sertifikat tanah mereka.

Hasilnya, khusus di Desa Bubaneigo, didominasi oleh warga asli Bubaneigo, kecamatan Jailolo Timur. “Torang disini, dari dulu Halbar, mulai dari moyang kita. Jadi tarada yang namanya versi Halut,” aku sejumlah warga yang dimintai KTP.

Menanggapi pernyataan warga, respon dingin lalu dilontarkan Tumpak. “Kita mau Halbar atau Halut, sama saja, yang penting, NKRI harga mati,” kata Tumpak. Tidak hanya itu, rombongan juga sempat berkunjung ke kantor kecamatan Jailolo Timur (Versi Halbar) dan kecamatan Kao Teluk (Versi Halut). Namun, dikantor Kecamatan Kao Teluk, sempat ditemui bangunan kantor PDAM. “Nanti dicatat juga itu bangunan PDAM-nya,” perintah Tumpak terhadap timnya.

Dari Bubaneigo, rombongan lalu bergeser ke desa Pasir Putih. Di Pasir putih, rombongan juga disambut warga desa dari dua versi ini. Bahkan, ada salah satu warga Pasir Putih (versi Halbar), yang memegang KK dan KTP, sempat meneteskan air mata di hadapan rombongan. “Kami ini Halbar dari dulu, jadi tolong satukan kami,” pinta salah warga, sambil menangis.

Setelah dari Pasir Putih, rombongan lalu kembali melanjutkan tinjauan ke desa Akelamo Kao Kecamatan Jailolo Timur (versi Halbar). Disini, rombongan disambut hangat, baik dengan tarian cakalele, nyanyian paduan suara oleh ibu-ibu setempat, hingga jamuan pisang goreng dan kelapa muda.

Disitu, warga lantas menegaskan, desa Akelamo Kao, masuk dalam wilayah Halbar, kecamatan Jailolo Timur. “Makanya, kita mohon dengan arif, kebijaksanaan bapak selaku tim PBD, agar bisa menuntaskan perosaan tapal batas di enam desa”. Ini disampaikan langsung, kades Akelamo (Versi Halbar), Jabid Hi Abdullah.

“Secara geografi, untuk ke Tobelo, Halut kita harus menempuh jarak sekitar 103 kilometer, sementara kalau ke Jailolo itu hanya berjarak tempuh sekitar 77 kilometer,” kata Jabid. Dari kantor desa, Tumpak dan rombongan juga melanjutkan tinjauan dengan mengunjungi langsung warga Akelamokao, Kecamatan Kao Teluk (Versi Halut). Disitu, rombongan lantas disambut langsung, Bahrun M. Jae, didampingi Sekdes, Samsudin Syamsudin. Keduanya beserta warga, diminta untuk menunjukan KTP mereka.

Permintaan itupun dipenuhi keduanya beserta sebagian warga mereka. Anehnya, ada sebgaian warga yang mengklaim diri sebagai warga Halut, justru mengantongi identitas sebagai penduduk Halbar. Disitu kembali membuat Tumpak semakin bingung.

“Sebenarnya tidak ada masalah, mau warga Halut tinggal di wilayah Halbar, maupun sebaliknya tidak ada masalah,” kata Tumpak berlalu. Hal yang sama juga dialami Tumpak serta rombongan, ketika meninjau langsung, desa Tetewang Kecamatan Jailolo Timur (versi Halbar) dan Kao Teluk, (versi Halut).

Disini, Tumpak semakin bingung, dengan klaim dari masing-masing versi. “Wilayah beda, tapi nama desanya sama, bagaimana ini, sebab kita juga bingung,” aku Tumpak dihadapan masyarakat versi Halut dan Halbar, tepat di desa Tetewang. Karena itu, usai dari verifikasi faktual, pihaknya bakal mengundang kembali, kedua bupati, baik Halbar maupun Halut. “Disini baru kita kaji dan dicarikan solusi, tentu berdasarkan sample verifikasi yang sudah kita ambil dilapangan,”kata Tumpak.

“Meski dalam PP sudah jelas, masuk wilayah Halut, namun, tapi fakta lapangan kan berbeda,” aku Tumpak. Jadi, lanjut Tumpak, pihaknya tidak bisa memaksakan masyarakat untuk memahami PP yang sudah menjadi regulasi. Sebab dibenarkan Tumpak, berdasarkan fakta dilapangan, infrastruktur pelayanan dasar, baik sekolah mauoun puskesmas, lebih didominasi, Pemkab Halbar.

Terlebihnya lagi, keinginan masyarakat yang menginginkaan agar desa mereka masuk ke wilayah Halbar. Kondisi real ini, tambah Tumpak, tidak menutup kemungkinan, PP nomor 42 tahun 1999 tentang, batas wilayah enam desa, bisa direvisi. “PP ini kan tidak bisa terlaksana, maka kita lihat langsung kondisi dilapangan. Mungkin, PP dulu dibuat, tidak semua aspek di masyarakat terekam”.

Sekarang, UU 45 aja direvisi, apalagi PP. Dan kalau sudah digariskan Permendagri, maka wajib dikawal secara bersama, ucap Tumpak. (UK)