Beranda Halmahera Selatan Bawaslu Miliki Senjata Pamungkas Untuk Diskualifikasi Cagub

Bawaslu Miliki Senjata Pamungkas Untuk Diskualifikasi Cagub

545
0

LABUHA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Maluku Utara (Malut), saat ini telah mempersiapkan senjata pamungkas untuk mendiskualifikasi calon gubernur yang akan melakukan money politik (Politik Uang) yang terjadi saat pemilihan baik kepala daerah maupun legislatif.

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amri, saat dikonfirmasi beberap waktu lalu, menyampaikan, saat ini pihaknya sudah memiliki jurus yang jitu untuk mendiskualifikasi para caleg yang dinilai bermain-main pada pemilihan nanti.

“Kita sudah punya senjata pamungkas untuk mendiskualifikasi para caleg, dan partai politik kalau dia melakukan politik uang,” terangnya.

Ia juga menyatakan, jurus ini diberlakukan kepada semua kontestan pemilu, baik caleg, partai politik dan kepala daerah. “Kepala daerah juga demikian kalau dia melakukan pilitik uang dan fasilitas negara yang melibatkan aparatur sipil negara secara terstruktur dan sistematik maka pasal 71 akan menjadi landasan untuk mendiskualifikasi para calon,” cetusnya.

Lanjutnya, hindarilah itu karena Halsel menjadi konsen kami sesuai arahan Bawaslu Pusat, “Panwas punya pintu masuk ada dua, yakni ada temuan dan ada laporan, baik laporan resmi atau laporan yang merupakan informasi awal baik berupa pemberitaan media sosial atau media cetak dan online, dan bisa juga melalui cerita ke cerita,” ujarnya.

Maka dari informasi ini, kata Ucin panggilan akrabnya, Panwas menjadikan sebagai temuan dan menindaklanjutinya melalui investigasi. “Ancaman pidananya berat dan ini saya tegaskan paling rendah 5 tahun paling tinggi 7 tahun dengan ancaman denda 1 miliar,” tegasnya.

Karena kata dia, pihaknya sudah bicara dengan Polda Malut agar komitmen penegakan hukum dilakukan satu kali ini untuk pilgub.
“Amatan pusat dari 10 provinsi yang menjadi sorotan pusat termasuk Maluku Utara. Dari 17 provinsi yang menggelar pilkada serentak di 2018,” tutupnya.(Raja)