Beranda Maluku Utara Satpol PP Harap Dishub Bekerja Sama Atasi Pedagang Nakal

Satpol PP Harap Dishub Bekerja Sama Atasi Pedagang Nakal

1032
0

TERNATE – Meskipun sudah berulang kali, diperingatkan agar para pedagang buah didepan Pasar Hiegenis  Bahari Berkesan, tidak berjualan melewati batas garis putih di jalan dan menggunakan pot tanaman  sebagai tempat jualan, akan tetapi hal itu masih tetap dilakukan.

Fandi Mahmud, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Ternate Kepada wartawan Jumat (24/11/2017), mengungkapkan dalam waktu dekat bakal Satpol PP akan menertibkan hal tersebut.

Fandi,  juga meminta petugas Dinas Perhubungan (Dishub) juga dapat berpartisipasi dalam melakukan pengamanan terhadap pedagang buah yang berjualan di area Pasar Higenis hal ini dikarenakan Dishub setiap harinya juga melakukan aktivitas di area tersebut.

Menurutnya pedagang Pasar Buah yang menggunakan bahu jalan, kawasan depan Pasar Higenis sudah menjadi kawasan terlarang untuk pedagang kaki lima,  namun ada kebijakan yang membenarkan pedagang buah bisa berjualan diseberang jalan, namun ada batasan yang tidak boleh dilanggar seperti garis putih jalan raya dan peruntukkan untuk ruang taman.

“Jika masih ada yang melanggar kawasan yang telah menjadi kesepakatan maka dalam waktu dekat akan kita tertibkan untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat, ” ungkapnya.

Terkait bahu jalan yang digunakan sebagai tempat berjualan menurut Fandi, “Seharusnya bisa disikapi oleh Dinas perhubungan, kenapa harus Satpol PP terus, kalaupun ada petugas Dishub yang mungkin beraktivitas disaat orang berjualan silahkan saja yang melakukan kegiatan tersebut (pedagang red)  tanpa harus menunggu, kalau pun terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, maka Dishub bisa meminta backup dari pihak Satpol PP, jika ada permintaan personil silahkan menyurat atau lewat via telepon kita tetap siap”, jelasnya.

Lanjut Fandi, “Saya tetap konsisten melaksanakan tugas yang telah disepakati bahwa kawasan mana yang diperuntukkan untuk pedagang, penjalan kaki, dan kendaraan roda dua maupun roda empat harus difungsikan sesuai dengan peruntukkannya”, tegas Fandi. (HT)