TERNATE – Dianggap belum lengkap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utra (Malut), mengembalikan berkas dokumen pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Independen, Yamin Tawari- Basri Amal.
Berkas dokumen yang dianggap belum lengkap atau tidak memenuhi syarat berupa B1-KWK Perseorangan.
Anggota Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Malut, Pudja Sutamat, yang di wawancarai oleh wartawan media ini menjelaskan, Semua dokumen BPC Perseorangan M. Yamin P Tawary-Basri Amal dikembalikan karena belum memenuhi syarat.
“Dokumen perayaratan Yamin Tawari-Basri Amal tidak lengkap itu berupa Formulir B1-KWK Perseorangan, ini diketahui setelah diverifikasi oleh KPU Provini Malut tidak ditemukan”, tutur Pudja.
“Formulir ini berisi daftar nama-nama pendukung, baik lembar dukungan tunggal orang per orang maupun secara kolektif per desa dan bermaterai Rp 6000, dokumennya tidak ada”.
“Lampiran Form B1-KWK Perseorangan hanya terdapat satu salinan atau satu rangkap, Harusnya dokumen berjumlah tiga rangkap yang memiliki satu keaslian dan dua salinan”.
Lanjut Pudja, Karena Formulir Model B1-KWK Perseorangan tidak ada dan hanya ada lampirannya saja (salinan fotokopi KTP-E atau Suket Dukcapil) maka tidak dapat dilakukan pencocokkan kesesuaian antara daftar nama-nama dengan salinan fotokopi KTP-E atau Suket.
Pengembalian seluruh dokumen kepada Tim BPC untuk diperbaiki kemarin dihadiri Tim BPC dan Ketua Bawaslu Provinsi dalam forum yang sama saat penerimaan dokumen dukungan di KPU Provinsi.
Pudja juga menyampaikan, Kesempatan Yamin Tawari dan Basri Amal melakukan perbaikan hingga tanggal 26 Nop 2017 pukul 24.00 WIT.
“Jadi lebih jelasnya diharapkan membuka peraturan PKPU No 3 tahun 2017 tentang Pencalonan”, tutup Pudja.(HI)