JAILOLO – Politisi senior asal Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Samad Hi Moid diberhentikan sementara dari partainya. Hal ini disampaikan Sekertaris DPD II Golkar Halbar, Ferdelina Molle, kepada sejumlah wartawan Selasa (28/11/2017).
“Surat permohonan pemberhentian kepada Samad Moid dari partai, sudah kita tujukan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan),” ungkapnya.
Setelah didisposisi oleh Sekwan surat tersebut kita sampaikan ke DPD I Golkar Provinsi Malut. “Dan itu tidak membutuhkan waktu yang lama akan dikeluarkan surat pemberhentian,” kata Ona Molle sapaan akrab Sekertaris DPD II Golkar.
Sementara ketua DPRD Halbar, Julinche D Baura, mengatakan, terkait dengan hal ini, dirinya atas nama unsur pimpinan belum mengetahui. ” Jadi harus Kroscek kembali surat tersebut ditujukan kepada siapa, karena saya belum mendapat surat itu,” ujar politisi PDI-P Halbar.
Terpisah, Sekwan Hajijah Sergi, membenarkan adanya surat pemberhentian sementara kepada Samad Hi Moid yang disampaikan kepada dirinya (sekwan).
“Itu, SK Internal dilampirkan dengan surat ketua DPD II yang ditandatangani Sekretaris DPD Golkar Halbar atas pemberhentian sementara,” jelasnya.
Jadi atas dasar surat pemberhentian sementara tersebut bertentangan dengan tata tertib DPRD dan PP nomor 18 tahun 2017.
Lanjutnya, karena ini bertentangan dengan tata tertib dan PP 18 tahun 2017 tentang hak – hak anggota DPR, sehingga dirinya menolak poin dalam surat pemberhentian itu dan tetap memberikan hak- hak yang bersangkutan,” cetus Hajijah.
Namun terkait dengan hal tersebut, Samad Moid, menanggapi dingin, dan mengakui akan mengikuti semua prosedur. “Surat ini sementara ditujukan kepada Sekwan yang akan dilanjutkan ke DPD Provinsi,” sebutnya.
“Tetapi, perlu diketahui prosedur yang dilakukan Sekertaris DPD Golkar Halbar tidak sesuai mekanisme. Itu keliru, jadi Sekretaris DPD Golkar harus kembali membaca tata tertib DPRD dan PP nomor 18 tahun 2017 itu”, ujar Samad.
Tambahnya, kalau hal ini diseriusi oleh DPD I Golkar dirinya akan melakukan somasi melalui pengacara, karena setahunya tidak ada kesalahan.
“Jangan berdalih dengan mengeluarkan surat pemberhentian dirinya karena tidak mengikuti rapat, lagian undangan rapat, juga tidak dapat,” tegas Samad.(UK)