TERNATE – Salah satu faktor tidak lolosnya tiga pasangan calon Independen Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara 2018-2023, karena tidak mencukupinya jumlah dukungan perseorangan atau KTP, serta tidak mencantumkannya surat pernyataan dari orang yang memberi dukungan.
Dari data KPU, jumlah dukungan kartu tanda penduduk (KTP) yang dikumpulkan masing-masing pasangan calon di 10 kabupaten kota sebagai berikut.
Pasangan calon Suryati Armain-M.Natsir Taib berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 39.212 dukungan dari delapan kabupaten kota.
Dari Kabupaten Halmahera Barat, Suryati Armain-M Natsir berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 930, Kota Tidore Kepulauan 4.505, Kepulauan Pulau Morotai 1.128, Kabupaten Halmahera Selatan 187, Kabupaten Halmahera Tengah 1.733, Kabupaten Halmahera Timur 385, Kabupaten Halmahera Utara 4.312 dan Kota Ternate sebanyak 26.032 dukungan.
Pasangan Calon Imam-Anton bjjerhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 440 dari 10 kabupaten Kota.
dari Kabupaten Halmahera Barat, Imam-Anton berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 83 Dukungan, Kota Tidore Kepulauan 5 dukungan, Kepulauan pulau Morotai 40 dukungan, Kabupaten Halmahera Selatan 3 dukungan, Kabupaten Halmahera Tengah 102 dukungan, Kabupaten Halmahera Timur 87 dukungan, Kabupaten Halmahera Utara 12 dukungan, Kabupaten Pulau Taliabu 4 dukungan, Kabupaten Kepulauan Sula 26 dukungan dan Kota Ternate sebanyak 78 dukungan.
Sementara pasangan Calon Yamin Tawari-Basri Amal berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 65.448 dari 10 Kabupaten Kota.
Dari Kabupaten Halmahera Barat, Yamin Tawari-Basri Amal berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 5.763 dukungan, Kota Tidore Kepulauan 5.771 dukungan, Kepulauan Pulau Morotai 6.940 dukungan, Kabupaten Halmahera Selatan 1.754 dukungan, Kabupaten Halmahera Tengah 8.825 dukungan, Kabupaten Halmahera Timur 886 dukungan, Kabupaten Halmahera Utara 1.014 dukungan, Kabupaten Pulau Taliabu 5.239 dukungan, Kabupaten Kepulauan Sula 708 dukungan dan Kota Ternate sebanyak 28.548 dukungan. (HI)