JAILOLO – Pihak Inspektorat akhirnya memastikan jika dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Togowo, kecamatan Tabaru, telah merugikan desa. Hal ini, berdasarkan, hasil audit yang dilakukan inspektorat, belum lama ini.
Julius Marau, selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, saat dikonfirmasi, menyatakan secara tegas, jika proyek pembangunan MCK dan Instalasi Saluran Air (Ispal) di Togowo tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Pekerjaan (RAP). “Intinya temuan, tapi saya tidak bisa ceritakan,” singkat Julius.
Sebab, lanjut Julius, hasil audit yang telah dirangkum ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah kita sampaikan ke bupati. “Jadi yang berwenang untuk menjelaskan itu pak Bupati, dan hari ini juga (Rabu) tim akan mempresentasikan ke pak Bupati,”tambah Julius, yang enggan menyebutkan besaran kerugian yang dialami Desa Togowo.
Sementara menyangkut dengan proses pengembalian kerugian yang dialami desa, akan menjadi rekomendasi. “Kalau sesuai mekanisme, kita rekomendasi untuk wajib melakukan pengembalian, tapi nanti kita lihat, rekomendasi dari pak Bupati nantinya seperti apa,”tambah Julius, seraya menyatakan, pengembalian kerugian, dipercayakan ke pihak kecamatan.
“Tagihan pengembalian itu ranahnya camat, sebab setorannya melalui BPD lalu ke kas daerah,” jelas Julius. Disamping itu, dalam kesempatan itu, Julius juga sempat menyentil seputar LHP desa Tuada, kecamatan Jailolo. “Untuk Tuada, LHP sudah di pak Bupati, tinggal nanti dilihat rekomendasi dari pak Bupati,” akunya.
Sekadar diketahui, pembangunan empat unit MCK di Togowo, pembangunan 5 unit MCK melalui alokasi DD senilai Rp170 juta, dengan rincian per unit MCK itu, sebesar Rp34 juta. Namun diduga, pembangunan MCK sendiri terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan RAP.(UK)