TERNATE – Setelah mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, yang bergerak pada Perlindungan Perempuan dan Anak, Daulah Perempuan Maluku Utara (Daurmala), giliran akademisi dari ketua Forum Dosen FKIP Unkhair dan juga selaku Sekretaris Umum Lembaga Konsorsium Pendidikan Maluku Utara, Muamar Abd Halil, M.Pd angkat bicara.
Menurut Amar tidak selamanya niat baik itu berakhir baik. Kasatpol PP Fandi M Tumina memiliki niat baik untuk ini, akan tetapi tidak disamarkan wajahnya atau identitasnya membuat hal ini menjadi masalah, mengingat mereka (siswa) masih di bawah umur, jelas Amar saat kepada wartawan.
Lanjut Amar, perlu langkah preventif, yaitu dengan memperketat pengamanan disetiap sekolah. Ketika anak keluar sekolah harus izinnya jelas. Juga mengenai jangka waktu keluar sekolah saat jam sekolah.
Kemudian tindakan represif, artinya bahwa waktu jam sekolah siswa dilarang berkeliaran di luar sekolah selain waktu istrahat. “Dan kalau keluar sekolah harus dengan izin. Apabila kedapatan keluar sekolah tanpa izin dan keluar sekolah tidak sesuai dengan izin di waktu jam sekolah maka pihak sekolah harus memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Amar.
“Harus ada langkah persuasif juga yakni siswa yang kedepatan berkeliaran di luar sekolah pada waktu jam sekolah harus dipulangkan ke sekolahnya masing-masing dan diberi nasihat dan bimbingan agar tidak melakukan lagi dikemudian hari. Dan kalaupun terbukti harus diberi sanksi sesuai peraturan sekolah yang berlaku”.
“Satpol PP harus mengembalikan mereka ke sekolah dan diberi sanksi sesuai aturan sekolah yang berlaku,” tutup Amar. (HT)