Beranda Maluku Utara Sugandi dan Rasid Terancam Dipecat dari Panwas Halbar dan Morotai

Sugandi dan Rasid Terancam Dipecat dari Panwas Halbar dan Morotai

991
0

TERNATE – Dua Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Kepulauan Morotai, Sugandi Hi Gani dan Rasid Do Kadir terancam diberhentikan dari Panwaslu karena diduga melanggar kode etik.

Anggota Bawaslu divisi Hukum dan Penindakan, Aslan Hasan, saat di wawancarai sejumlah wartawan di Kantor Bawaslu menyampaikan, Bawaslu secara kelambagaan sudah merekomendasikan dua Komisioner tersebut ke DKPP untuk disidangkan.

“Untuk Sugandi Hi Gani, kami tinggal menunggu jadwal sidang dari DKPP, karena kami sudah melakukan registrasi pendaftaran, jadi tinggal menunggu tidak”, ungkap Aslan.

“Sugandi sendiri melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan pemerasan kepada salah satu calon Panwascam saat mengikuti tes, dan melakukan pelanggaran menyampaikan informasi kelembagaan yang sifatnya rahasia kepada pihak lain dan menjanjikan sesuatu kepada salah satu pengurus partai politik, dan perbuatannya itu sangat fatal”, jelas Aslan.

Sementara itu Rasid Do Kadir juga diduga, melanggar kode etik, dengan melakukan pembohongan pada saat mendaftarkan diri menjadi Panwaslu.

“Rasid melakukan pembohongan dengan tidak mengakui bahwa dirinya pernah menjadi tim sukses salah satu pasangan calon bupati”, tutur Aslan.

“Untuk itu hasil kajian kita Baswalu Provinsi, kedua Komisioner Panwaslu ini melakukan pelanggaran kode etik dan konsekwensinya harus pemberhentian, tapi kita kembalikan lagi ke DKPP karena ini ranahnya DKPP”, tutup Aslan. (HI)