TERNATE – Diduga mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa sepengetahuan pemiliknya, sebagai syarat mencalonkan diri melalui jalur independen, pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Maluku Utara, Suryati Armain dan M. Natsir Thaib bakal dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Syahrani Somadayo, mengancam akan melaporkan pasangan bakal calon jalur independen tersebut ke kepolisian.
Syahrani yang di temui di Kantor Bawaslu Maluku Utara mengatakan, saat ini mereka sudah mengumpulkan bukti-bukti KTP yang di ambil oleh pasangan Suryati Armain-M. Natsir Thaib, yang dijadikan persyaratan mereka sebagai calon, yang diduga tanpa sepengetahuan pemilik KTP.
“KTP yang di kumpulkan oleh tim Suryati-Mantab itu ada terdapat KTP milik dua orang pegawai KPU dan juga milik mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara Sultan Alwan, dan pengambilan KTP ini tanpa sepengetahuan mereka, berarti ini merupakan perbuatan ilegal”, ungkap Syahrani.
“Untuk itu kami tinggal menunggu waktu yang pas untuk melaporkan pasangan bakal Calon Gubernur Independen yang tidak lolos verifikasi ini dan kemudian melaporkan kami ke Bawaslu Malut”, tutup Syahrani. (HI)