JAILOLO – Menyikapi pernyataan pihak Panwaslu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terkait dengan keterlibatan Aswad Senen selaku ketua PPK Jailolo Selatan (Jalsel) dalam pengurusan DPC PKB, KPUD Halbar tinggal menunggu rekomendasi Panwaslu.Demikian disampaikan Komisioner KPU Halbar Devisi SDM dan kelembagaan, Abner Saban, kepada wartawan Rabu (13/12/2017).
“Intinya, kita (KPUD) tinggal menunggu rekomendasi dari Panwas saja,” cetusnya.
Dan bila dalam rekomendasi yang bersangkutan (Aswad) terbukti, maka kami (KPUD) akan melakukan pemberhentian antar waktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.
Apner juga mengakui, “dalam proses PAW harus melalui beberapa tahapan diantaranya kita harus melakukan pleno Internal KPUD, selanjutnya dilakukan pelantikan PAW,” jelasnya.
Namun terkait dengan pertanyaan Devisi Hukum Panwaslu Halbar Miftahuddin Yusup, dimana berdasarkan bukti dan keterangan Aswad sudah terbukti menyalahi undang-undang nomor 15 pasal 10, jo undang-undang nomor 7, sebagaimana termuat dalam pasal 10, ayat 2 huruf i tahun 2017, tentang penyelenggaraan pemilu. ” Itu tupoksi Panwaslu, jelas kami akan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu, sebagai mana yang termuat dalam perundang-undangan yang berlaku. Jadi pada intinya kami menunggu rekomendasi Panwaslu saja,” tutup Abner.(UK)