Beranda Maluku Utara Kadis Perhubungan Minta Larangan Tertib Lalulintas di Evaluasi

Kadis Perhubungan Minta Larangan Tertib Lalulintas di Evaluasi

807
0

TERNATE – Akibat defisit yang mengakibatkan Pemerintah Kota Ternate, harus menyelesaikan pekerjaan rumahnya dengan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2018,  hingga muncul beberapa saran, seperti halnya saran dari salah satu  anggota Komisi III DPRD Kota Ternate maupun Walikota Ternate, Minggu (17/21/2017).

Bahwa untuk menggenjot pendapat daerah harus memanfaatkan ruang publik, seperti halnya Landmark dan parkir di tepi jalan.

Namun hal itu dianggap oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate sampai saat ini masih berpegang pada peraturan walikota (Perwali)  yang telah ada, maka seharusnya Perwali tersebut dikaji kembali, untuk menerapkan rambu-rambu lalu lintas di area Pasar Higenis hingga Landmak, agar tempat strategis tersebut yang merupakan area publik ini bisa dilakukan pemungutan  parkir tepi jalan.

Kadis Perhubungan Thamrin Alwi ketika diwawancarai bebetapa waktu lalu, menjelaskan terkait dengan permintaan Walikota Ternate untuk lahan parkir area Landmark, bisa digenjot untuk penambahan pendapatan daerah karena area tersebut merupakan area publik,  maka hal ini masih membutuhkan evaluasi terkait rambu-rambu lalulintas yang sudah ada.

Ia juga menjelaskan, Keputusan Walikota itu ada Perwali untuk pasar Higienis sampai Landmark merupakan kawasan tertib lalulintas, kemudian untuk marka larangan parkir dan larangan stop tidak bisa dilakukan penagihan dibawahnya jika itu dilakukan maka menyalahi aturan rambu lalulintas.

“Untuk penertiban parkir di area tersebut harus dievaluasi kembali mengenai regulasi yang telah terbentuk itu dulu,  agar dapat mengurangi dari titik nol mana yang dikurangi agar dapat melakukan pungutan, “jelas Thamrin.

Menurutnya,  berdasarkan aturan jika ada tanda rambu-rambu lalulintas seperti S dan P maka tidak bisa dilakukan pemungutan dibawah rambu-rambu lalulintas tersebut.

“Rambu lalulintas itu hadirkan karena perintah regulasi,  maka kita harus lakukan kordinasi dengan pihak terkait seperti lantas dan lainnya,” kata Thamrin.

Perwali itu dibuat ketika sentral area Landmark hingga pasar Higienis itu belum ada sentral ekonomi yang lain. “Perwali itu harus diperkecil cakupannya sehingga rambu-rambu lalulintas itu dicopot dulu kemudian pasang marka parkir baru bisa dilakukan pemungutan,” tandasnya. (HT)