Beranda Maluku Utara KPU Skorsing, AGK Terancam?

KPU Skorsing, AGK Terancam?

1460
0

TERNATE – Pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Maluku Utara (Malut) 2018-2023 yang dilaksanakan di Grand Dafam Bela Hotel Ternate, Kelurahan Jati, Ternate Tengah memasuki hari ke tiga.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa pasangan Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali diusung oleh dua parpol yakni PDIP dan PKPI, namun sebelumnya pada Senin (8/1/2018) partai PKPI juga telah mengusung paslon Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaludin (BUR-JADI) dan akhirnya telah disahkan oleh KPU Malut.

Setelah  menerima berkas dari pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara, AGK-YA, KPU memeriksa dan meneliti, ternyata salah  satu partai pengusung yakni PKPI, juga mengusung salah satu kandidat dan untuk menindaklanjuti kasus ini, KPU Malut akan melakukan kordinasi dengan KPU RI hingga sidang diskorsing selama 1 jam.

Sahrani Somadayo saat membacakan hasil verifikasi mengungkapkan, “Ada salah satu partai politik yang telah melakukan pendaftaran pada pasangan calon lainnya, sebelumnya yang telah kita nyatakan sah, karena pada saat pendaftaran calon sebelumnya juga ditandatangani B1 oleh DPP,  juga ditandatangani oleh pengurus PKPI ditingkat wilayah, dan sah kita klarifikasi pada saat itu, model B2 yang ditandatangani oleh pengurus yang sama pada hari ini sama juga Model B3  juga ditandatangani oleh pengurus yang sama pada hari ini”.

Sedangkan untuk Model B1memang berbeda yang kita terima pada saat yang pertama, B1 pada pendaftaran sebelumnya.

“Tapi, walaupun begitu kami akan  berkordinasi dengan KPU RI untuk meminta kejelasan tentang partai politik yang telah mendaftarkan diri, yang oleh KPU tidak bisa dicabut kembali,” ujar dia.

Oleh karena itu kita akan skorsing rapat pada hari ini satu jam dari sekarang, karena ada satu partai yang mendaftarkan dua pasangan calon, dan yang pertama kita sudah sahkan menurut syarat, yang telah disepakati.

“Sesuai ketentuan kami memohon waktu satu jam dari sekarang rapat akan dilanjutkan kurang 10 Menit 17.30 Wit,” tandas Sahrani.

Sementara itu,  skorsing kedua dilanjutkan hingga pukul 20.30 karena belum ada reapon dari KPU RI. (HT)