GN-Ternate, Terpidana pemalsuan dokumen anak, Nita Budhi Susanti (NBS), Sabtu dini hari pukul 01.30 Waktu Indonesia Barat, dieksekusi tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Ternate dikediamannya di Cinere,Jakarta.
Penjemputan Nita di rumahnya, tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 12/PID/2016/PT/TTE tanggal 8 Agustus 2016 dengan Putusan Penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“penjemputan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara, memerintahkan kepada Kejaksaan Negri Ternate agar melakukan eksekusi terhadap terpidana, Nita Budhi Susanty”.
“Terpidana Nita Budi Susanti ke Jakarta di duga sekitar bulan Juli lalu dengan alasan melakukan pemeriksaan kesehatan, setelah dirinya di dakwa oleh Pengadilan Negri Ternate, karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen anak kembarnya”, ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Sofyan Iskandar Alam.
Sementara itu jaksa eksekutor, Rahman mengatakan, sebelum melakukan eksekusi, tim eksekutor yang di pimpin oleh Kasi Pidum Kejari Ternate, Windra, Petugas melakukan pengecekan di rumah sakit jantung di Jakarta.
Setelah melakukan pengecekan, di dapati keterangan bahwa terpidana di duga hanya satu kali melakukan pemeriksaan di rumah sakit jantung tersebut. Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Ternate di bantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang dan anggota Polsek Ciputat, langsung menjemput terpidana Nita Budi Susanti di kediamannya, di Cinere Jakarta.
Terpidana pemalsuan identitas anak kembarnya ini akhirnya di bawa ke Bandara Sukarno Hatta untuk di terbangkan ke Ternate. Tiba di Ternate NBS langsung di bawa ke Rumah Tahanan kelas II B Ternate untuk menjalani sisa masa hukumannya. (HI)