Beranda Halmahera Selatan Kasus Pemalsuan Tandatangan Masuk Tahap Dua

Kasus Pemalsuan Tandatangan Masuk Tahap Dua

1321
0

Irfan : Tersangka Diancam 6 Tahun Kurungan

LABUHA – Kasus pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Kades Batulak IS terhadalp ketua BPD Sudarto Abdul Gani, Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara memasuki tahap kedua.

Pasalnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Hasel berkomitmen dalam penyelesaian kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan pada tanggal 11 Agustus 2017 tersebut.

“Selasa 16 Januari 2018, penyidik melakukan penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuha,” ungkap Kapolres Halsel AKBP Irfan Satya Parsaja Marpaung dalam rilisnya.

Kata Irfan, diketahui bahwa tersangka dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUH-PIDANA dengan ancaman Hukuman Kurungan Penjara Maksimal 6 Tahun.

“Tersangka Kades Desa Batulak inisial IS yang palsukan tanda tangan Ketua BPD Desa Batulak pada beberapa dokumen diantaranya Dokumen RPJM-DS, RKP-DS, APP-DS dan APB-DS,” ujarnya.

Hal ini lanjut Irfan, pihaknya me.peroses kasus tersebut dikarenaakan ada laporan ketidak puasan ketua BPD terhadap kepala desanya tetsebut.

“Jadi dia merasa tanda tangannya di palsukan oleh Kades, sehingga Ketua BPD merasa tidak puas kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Polres Halsel yang tercacat pada Laporan Polisi No. Pol. : LP-B/80/VIII/2017 Tanggal 11 Agustus 2017,” cetusnya.

Lanjut Irfan, dalam kasus berbeda penyidik pada kesempatan itu juga menyerahkan tersangka inisial IA dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun.

“Kita tetap berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap Laporan maupun pengaduan masyarakat atas tindak pidana yang dilaporkan kepada kami,” tutupnya.(Raja)