Beranda Hukrim Dua Tersangka Narkoba Diserahkan Polres Tidore Kepulauan

Dua Tersangka Narkoba Diserahkan Polres Tidore Kepulauan

1135
0

TIDORE – Penyidik Polres Tidore Kepulauan, Jumat (19/01/2018) secara resmi menyerahkan 2 orang tersangka dan barang bukti narkotika atas nama Ahdi Kamil dan Ajwan Husain.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy, SH dan anggota tim Jaksa Fajarudin Salampessy, SH.

Kepada wartawan, Kasi Pidum menjelaskan bahwa, barang bukti yang diserahkan berupa 66 paket ganja kering yg dibungkus plastik kecil dan 1 paket besar berisi ganja kering, 1 buah HP dan 1 lembar tiket Pelni Jayapura-Ternate milik tersangka Ajwan Husain.

Dari hasil pemeriksaan oleh Penuntut Umum, diketahui bahwa barang bukti Narkotika ganja tersebut dipesan oleh Jailani yang baru saja tertangkap di Bandung pada tanggal 17 Januari 2018 lalu.

Sementara tersangka Ahdi Kamil yang bertugas membeli ganja seharga Rp 500.000,- dari seseorang di Papua New Guinea bernama Bram.

Setelah narkotika dibeli oleh Ahdi Kamil di Jayapura, kemudian menitipkan kepada tersangka Ajwan Husain yang berangkat dari Jayapura menuju Tidore. Tepat ketika tersangka Ajwan Husain tiba di pelabuhan Tidore, anggota Polres Tidore langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika.

Tersangka Ajwan Husain lalu tertangkap, penyidik Polres Tidore Kepulauan melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahdi Kamil di Jayapura.

“Kedua tersangka didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, dan selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIb Soasio,” kata Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy. (SS)