LABUHA – Sejumlah kapal motor rute Babang-Ternate maupun Ternate, Kupal dan Obi diduga selama ini telah melakukan praktek pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat terkait dengan biaya jasa penitipan barang yang diminta di atas kapal.
Pasalnya selama ini dari sekian banyak kapal yang beroperasi tidak satupun yang menetapkan besaran biaya berdasarkan jumlah atau harga barang yang akan di titip.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa pihak kapal setiap kali menerima penitipan barang baik dalam bentuk dus atau amplop meminta bayaran semaunya tanpa ada klasifikasi akibatnya sering terjadi adu mulut antara masyarakat dengan pihak ABK baik pada saat mengirim atau mengambil barang.
Sebagaimana yang terjadi pada KM Uki Raya 05 yang tiba di pelabuhan Babang pada Minggu (21/1).
Asrul, salah satu warga yang hendak mengambil titipan kiriman di kapal terpaksa harus adu mulut dengan pihak ABK kapal karena tidak puas dengan pelayanan. Dimana harga titipan yang diminta juga terlalu mahal hingga lebih dari Rp 50 ribu padahal yang di titip adalah sebuah amplop putih kecil.
Selain terlalu mahal juga pelayanan para ABK khususnya penjaga titipan terkesan kasar.
“Saya sampai baku toreba dengan ABK, mestinya setiap barang yang di titip di atas kapal harus ada standar harganya itu di pampan depan loket penitipan agar masyarakat tahu. Karena rata-rata biaya yang dipungut ABK tidak sesuai dengan nilai barang, karena itu perlu ada penetapan daftar harga, jika tidak maka bisa di katagorikan pungli”, ungkap Asrul seraya berharap agar Syahbandar Babang maupun Syahbandar Bastiong secepatnya mengambil sikap.
Sementara itu petugas loket penitipan barang yang juga ABK Uki Raya 05, Dani saat di konfirmasi mengakui kesalahannya, ia membenarkan bahwa selama ini tidak ada standar harga biaya penitipan barang yang di keluarkan pihak manajemen kapal.
“Untuk standar harga biaya penitipan itu tidak ada, selama ini torang hanya pungut begitu saja sesuai dengan nilai barang, tapi ini juga masukan yang baik bagi kami”, kata Dani.(Raja)