TERNATE – PT. Karapoto Financial Technologi (FinTech) merupakan perusahan jasa keuangan berbasis teknologi hadir di Provinsi Maluku Utara.
PT.Karapoto dijadwalkan akan melaksanakan grand opening atau lounching yang dilangsungkan di Greend Dafam Bela Internasional Hotels Ternate, sabtu 27/01/18.
Launching PT. Karapoto ini sekaligus pengenalan kepada masyarakat terkait pembiayaan gotong royong berbasis technologi digital yang dikenal dengan FinTech peer to peer leanding.
Ini akan mempertemukan sejumlah investor baik dari luar negeri hingga investor lokal yang akan bertatap muka dengan nelayan, petani dan pengusaha lokal yang menjadi sasaran penerimaan bantuan khusus dari PT Karapoto setelah mulai beroperasi pasca di launching.
Wakil Direktur PT. Karapoto, Muhammad Yuslan mengatakan, PT. Karapoto merupakan perusahaan Jasa Keuangan satu satunya yang beroperasi di Indonesia Timur khususnya di Maluku Utara, tentunya kesiapan grand opening sudah masuk tahap akhir, namun demikian hingga saat ini masih terdapat beberapa prosedur dan proses legal yang sementara diselesaikan PT Karapoto pada lembaga otoritas negara lainnya.
“Intinya dengan kehadiran PT. Karapoto FinTech, nantinya akan sangat membantu dan mempermudah masyarakat Malut, dan umumnya Indonesia Timur terkait pembiayaan dan pinjaman modal usaha berbasis technologi, kenapa sangat membantu karena proses tahapan pinjaman serta besaran piunjaman pengurusannya tidak akan sesulit dan juga ribet seperti aturan pada pemilik modal konvensional lainnya, yang rata rata mempersulit petani, nelayan dan pengusaha lainnya untuk mendapatkan bantuan dana usaha. Dengan beroperasinya PT Karapoto FinTech tentunya diharapkan menjadi solusi dan jawaban akan kebutuhan petani, nelayan dan pengusaha lain terkait modal usaha, dan hal ini juga bagian dari mendorong dan mendukung program pemerintah”, terang Yuslan.
Di katakan Yuslan, terkait dengan persiapan grand opening tersebut, ada beberapa oknum yang sengaja memprovokasi dan menyebar berita hoax yang merugikan PT Karapoto untuk itu lewat penjelasan ini tim Hukum PT Karapoto perlu menjelaskan bahwa, PT. Karapoto Finansial Teknologi adalah penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami bukan penyelenggara perusahaan investasi bodobg yang menjanjikan tingkat keuntungan yang besar dan tidak masuk akal sehat. Kami hanya mengelola platform teknologi informasi yang mempertemukan Calon Penerima Pinjaman (Borrower) dengan Calon Pemberi Pinjaman (Lender) secara Online melalui platform teknologi informasi atau Fintech, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”, terang M Yuslan.
Di tambahkan M Yuslan, kerjasama di PT Karapoto yaitu pihak Lender dan Borrower akan bersepakat dan membuat keputusan persetujuan atas tujuan pinjaman, besaran jumlah pinjaman, jangka waktu, tingkat bunga pinjaman, termasuk persetujuan menerima segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.
Kesepakatan ini mengikatkan mereka pada Kitab Undang Hukum Perdata yang menjadi undang-undang bagi para pihak yang bersepakat dengan segala akibat hukumnya.
Dengan demikian, kami bukan penyelenggara perusahaan investasi yang wajib tunduk pada undang-undang pasar modal, namun kami hanya penyelenggara finansial teknologi yang mempertemukan para calon lender dan borrwer secara online yang bersepakat dan mengikatkan diri secara hukum. Keputusan pinjam meminjam mutlak berada ditangan mereka sebagai dasar kesepakatan mereka.
“Untuk itu, barang siapa yang melakukan tindakan kesengajaan dan publikasi termasuk oknum lembaga negara tertentu atau pihak swasta tertentu ke media sosial yang mengatas namakan PT. Karapoto Finansial Teknologi dengan menjanjikan investasi dan keuntungan yang tidak masuk akal, maka telah melakukan tindak pidana penipuan yang serius. Dan kami akan melakukan upaya hukum, demikian informasi ini dibuat untuk diketahui oleh masyarakat secara luas”.
Lanjutnya, Saya peringatkan kepada siapapun yang mengatasnamakan PT. Karapoto untuk memperoleh keuntungan peribadi dengan membawa bawa nama Karapoto ataupun yang dengan sengaja menyebarkan informasi hoax atau berita bohong mengenai Karapoto baik itu individu, kelompok, perusahaan, oknum lembaga negara tertentu maka akan berhadapan dengan KUHP dan UU IT. (HI)