TERNATE – Menjelang pemilihan serentak 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan menggelar rapat kordinasi kerja teknis dan sentra penegakan hukum (Gakumdu).
Rapat teknis untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti pelanggaran politik uang dan pelanggaran kampaye gelap, di Ball Room Muara Hotel Ternate, kamis 25/0118.
Rapat kerja teknis ini yang pertama kali setelah dibentuknya Gakumdu, rapat ini untuk persiapan penanganan pelanggaran-pelanggaran tindak pidana pada saat pemilihan Gubernur, rapat ini dilakukan dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan tingkat Polda dan Polres Kabuapaten Kota serta kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kota. Ungkap Devisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara, Aslan Hasan.
Lanjut Aslan, “Rapat kerja teknis ini juga untuk menyamakan presepsi pandangan dan konsulidasi secara kelembagaan dalam rangka persiapan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur”.
“Rapat kerja teknis ini juga membahas terkait urgensi sentra Gakumdu berkaitan dengan eksistensi kelembagaan gakumdu serta materi-materi teknis penanganan perkara pidana di sentra Gakumdu”, ujar Aslan.
Dan rapat teknis ini juga untuk menyatukan pemahaman dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, jadi kita tahu batasan-batasan kerja kita, tandasnya. (HI)