JAILOLO – Kepala Desa Kuripasai Kecamatan Jailolo, Jehozua Samuel Mesdila, mengakui tidak melakukan pemalsuan tandatangan mantan sekretaris Desa (Sekdes) sebagai mana yang disangkakan, bahkan dirinya sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
“Memang, pada daftar gaji Sekdes itu, saya sendiri yang menandatangani sebagai bukti agar uang tersebut dapat dikembalikan di kas daerah, jadi itu bukan pemalsuan,” ungkapnya melalui konferensi pers, Kamis 25 Januari 2018 tadi.
Dan dirinya berencana tidak menyerahkan uang tersebut kepada yang bersangkutan, sebab kewajiban (berkantor) tidak pernah dilaksanakan jadi tidak mungkin diberikan.
Lanjutnya, guna memperkuatnya, dirinya berkoordinasi dengan pihak DPMPD dan disarankan untuk dimasukkan dalam Silpa sehingga dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya.
“Tetapi saya lebih memilih untuk kembalikan ke kas daerah dan itu sudah disetor ke kas daerah sebesar Rp. 8,8 juta sesuai dengan jumlah gajinya 8 bulan,” terang Mesdila.
Dia juga mengakui telah melakukan perbuatan yang menyalahi ketentuan walaupun dengan maksud yang baik, dengan menandatangani daftar gaji mantan Sekdes itu.
“Sementara pasal (263 ayat 1 dan 2 KUHP) yang disangkakan kepada dirinya tidak sesuai, dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bila merugikan tetapi yang saya lakukan tidak merugikan,” jelas Mesdila.
Tambahnya, apa yang disampaikan ini bukan pembelaan diri, sebab sudah dalam tahap penyidikan jadi percuma saja.
“Jadi hal ini akan saya buktikan pada pengadilan nantinya, masa orang melakukan perbuatan baik dibilang kejahatan,” tutupnya. (UK)