Beranda Halmahera Selatan DPO Terhenti di Ujung Timah Panas

DPO Terhenti di Ujung Timah Panas

659
0
Ilustrasi

JP di Dor Karena Mencoba Menyerang

LABUHA – Upaya pencarian yang dilakukan oleh Satuan Reskrim (Unit Buser) Polres Halsel terhadap DPO residivis kasus pencurian pada sejumlah intansi kantor dan rumah masyarakat di ibu kota kabupaten berakhir sudah.

Kamis, 25/1/2018 pukul 20.00 Wit, tepatnya di desa Kampung Makian di rumah salah satu masyarakat tim buser melakukan penggerebekan terhadap residivis kasus pencurian berinisial JP.

Nahasnya, JP harus mengakhiri hidupnya diujung timah panas lantaran mencoba menyerang tim buser dengan sebilah parang saat di grebek.

Bermula dari laporan informasi dari masyarakat bahwa DPO tersangka residivis kasus pencurian berinisial JP, berada pada rumah salah satu masyarakat di desa Kampung Makian, atas informasi tersebut tim Buser Polres Halsel mendatangi TKP, dilakukan pengintaian di sekitar lokasi rumah.

Ternyata benar tersangka JP berada depan rumah, pada saat itu terlihat tersangka JP memegang sebilah parang kemudian salah satu anggota tim menyampaikan, “Atas nama undang-undang diperintahkan kepada saudara untuk menyerahkan diri”, sadar akan keberadaan anggota polisi disekitar rumah, spontan tersangka lari menuju arah anggota sambil mengacungkan parang.

Melihat adanya ancaman anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tersangka bukannya berhenti atas tembakan peringatan namun tersangka tetap nekat berlari ke arah anggota, kemudian melayangkan parang secara membabi buta.

Atas aksi nekat tersangka itu, anggota menembak kearah tangan bertujuan untuk melumpuhkan akan tetapi mengena pada bagian dada tersangka yang berakibat tersangka meninggal dunia (MD).

Kapolres Halsel AKBP IRFAN S.P. MARPAUNG, SIK. M.Si membenarkan kejadian tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka residivis JP berada di rumah salah satu masyarakat di desa Kampung Makian, atas informasi tersebut tim bergerak menuju TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,kemudian dilakukan pengintaian dan benar adanya tersangka berada di depan rumah, dan sesuai protap SOP anggota memberi peringatan terhadap tersangka.

“Tim kami menyuruh tersangka untuk menyerahkan diri namun tersangka tidak mengindahkan peringatan tersebut, sebaliknya tersangka dengan memegang sebilah parang lari menuju anggota dan melayangkan parang secara membabi buta, melihat adanya ancaman anggota kembali memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tersangka tetap nekat dan terus melayangkan parang kearah anggota, kemudian anggota melepaskan tembakan dengan sasaran tangan dengan tujuan untuk melumpuhkan, namun mengena pada bagian dada tersangka yang mengakibatkan tersangka meningal dunia,” terangnya.

Lanjut kapolres, “Untuk diketahui bahwa tersangka residivis JP merupakan DPO kami Polres Halsel atas serangkaian kasus pencurian yang dilakukan bersama tersangka UL dan Halis yang sudah kami tangkap duluan dan sementara kami proses.

Atas sejumlah aksi pencurian dilakukan beberapa bulan yang lalu di tahun 2017 pada beberapa kantor/dinas dan rumah warga di ibu kota kabupaten. (Raja)