TERNATE – Tim Hukum Bur-Jadi telah membuat surat dan direncanakan besok pagi, Jumat (9/2/2018) surat keberatan dan klarifikasi partai koalisi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Pasangan Calon Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaludin akan di antar ke Kantor KPU Malut.
“Surat yang ditujukan kepada KPU berkaitan dengan penyampaian keberatan tim koalisi klarifikasi kedudukan partai PKPI selaku partai pengusung kandidat Bur-Jadi yang secara resmi pada tanggal 8/1/2018 kemudian didaftarkan lagi oleh pasangan calon AGK-Ya pada tanggal 10/1/2018 di Hotel Grand Dafam Bela Hotel,” ujar Sarman Sahroden Tim Kuasa Hukum Bur Jadi yang di dampingi oleh LO Risal Evendi dan Tim Publikasi Risno Muhammad, Kamis (8/2/2018).
Adapun yang ingin dipertanyakan adalah terkait dengan status kedudukan hukum partai PKPI dalam koalisi partai pengusung pasangan Calon Bur-Jadi yang telah didatarkan dan diterima oleh KPUD Malut pada saat itu.
Kata Sarman, mereka ingin mempertanyakan status kedudukan Hukum PKPI yang mendaftar kembali oleh partai pengusung oleh pasangam Calon AGK-Ya yang juga diterima oleh KPUD Malut.
“Berikutnya kami juga mempertanyakan kepada KPUD terkait alasan dan dasar Hukum KPUD membuat tanda terima pada tanggal 10 januari 2018 pada pasangan calon AGK-Ya, sehingga terkesan KPUD meloloskan pasangan kandidat AGK-Ya melalui syarat pencalonan padahal sebagaimana kita ketahui syarat pencalonan adalah mutlak tidak ada tawar menawar,” jelas sarman kepada awak media.
Lanjut, berdasarkan pasal 6 PKPU no 3 ayat 1 empat dan 5 sudah jelas, pada ayat 5 disebutkan bahwa partai yang sudah mendaftar tidak dapat menarik diri kembali, maka hal ini yang kami minta kepada KPUD agar bisa menjawab surat kami yang besok kami berikan.
“Surat ini juga kami tembuskan pada Bawaslu Malut, Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP, dan apabila ranahnya etika maka DKPP yang akan bicara”, jelasnya.
Terkait dengan hal-hal nanti pada tanggal 12 penetapan apabila AGK-YA diterima maka, kami atas nama Tim Hukum dan Tim Koalisi partai maka kami akan melakukan tindakan hukum yaitu sengketa melalui Bawaslu.
“Jadi pernyataan kami ini jelas bahwa kami mempertanyakan B1kwk yang di gunakan 2 kali kami merasa B1KWK yang didaftar secara resmi yang sah oleh Ketua DPD Maluku Utara itu tidak bisa diganggu gugat lagi karena berdasarkan norma dan untuk AGK-Ya Itu batal demi hukum,” tegasnya. (HT)