Beranda Halmahera Selatan Mahasiswi di Aniaya Mantan Pacar

Mahasiswi di Aniaya Mantan Pacar

704
0
Korban mendapat perawatan

GN-LABUHA,  Diduga tak terima diputuskan pacarnya, A. Andri (23), tega menganiaya mantan pacarnya IB (18) warga asal Morotai Sambiki.

Sebelum penganiayaan itu terjadi korban dijemput paksa oleh andri menggunakan mobil zusuki L300 berplat nomor DG 8542.

Menurut korban, saat itu ia di ancam oleh pelaku dengan cara menodongkan pisau pada korban.

Kejadian itu terjadi  saat korban hendak balik dari kampusnya,  korban  yang saat itu tengah sendiri tak bisa berbuat banyak dan hanya menuruti kemauan mantan pacarnya.

Keduanya  kemudian menuju ke lokasi Sungaira tepatnya di rumah kebun milik warga setempat yang jaraknya 1 kilo meter dari jalan umum Labuha-Babang.

Di tempat inilah, Andri melakukan aksinya dengan mengikat kedua tangan korban. Tak sampai disitu, pelaku juga  menelanjangi korban.

Bahkan pakaian  korban juga diduga dipotong-potong. Lebih tragis lagi Andri menulis namanya di punggung korban  dengan menggunakan pisau.

Belum puas dengan aksi tersebut, Andri  kemudian menancapkan pisau di kedua paha korban,  sehingga kedua paha korban terluka. Usai melakukan aksi nekatnya itu, pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja.

Dalam keadaan terluka dan tanpa busana, korban   berjuang untuk tetap hidup selama  3 hari lamanya.  Korban  akhirnya ditemukan oleh warga setempat yang hendak ke kebun pada hari rabu (12/04)  lalu.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke pihak kepolisian, dari hari rabu saat korban ditemukan, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian”, ungkap Ibnu kakak korban.

Lanjutnya,  ia dan keluarganya meminta agar polisi segera menangani kasus ini. Karena sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke polisi. Barang bukti tersebut, menurut keluarga korban adalah  Pisau dapur, Obeng serta kayu.

“Jika ini tidak diproses secara cepat maka jangan salahkan keluarga, karena  keluarga yang mengambil langkah tegas untuk kasus ini”, ancamnya.

Keluarga korban menuntut agar kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang mengalami oleh korban segera di tangani polisi.(Raja)