Beranda Maluku Utara KNPI Batang Dua Desak Walikota, Copot Camat Batang Dua

KNPI Batang Dua Desak Walikota, Copot Camat Batang Dua

1631
0
Kantor Camat Batang Dua

TERNATE – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kecamatan Pulau Batang Dua mendesak walikota Ternate H Burhan Abdurrahman, segera mencopot Camat Pulau Batang Dua Philipus Patipeylohi.

Pasalnya, selama kurang lebih 7 tahun, aktifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di kantor Camat Pulau Batang Dua yang berpusat di Kelurahan Mayau sebagai ibu kota kecamatan, menjadi lumpuh total disebabkan karena aktifitas kantor dan pelayanan administrasi lebih dipusatkan dan dialihkan pada kantor perwakilan kecamatan yang dikontrak di Kelurahan Mangga Dua, kecamatan Ternate Selatan ketimbang harus beraktifitas di kantor camat Pulau Batang Dua.

Ketua DPD KNPI kecamatan pulau Batang Dua, Merlon Kuadang kepada wartawan, Rabu (11/7) menyampaikan, pemuda Batang Dua telah memasukkan laporan rsmi kepada DPRD dan Pemkot Ternate dalam hal ini Walikota dan ditembuskan kepada kepala BKPSDM dan Kabag Pemerintahan.

Karena selama kurang lebih 7 tahun, keberadaan kantor camat Pulau Batang Dua di Kelurahan Mayau menjadi sepi karena kantor lebih banyak ditutup pada setiap hari kerja efektif dan hanya di buka rata-rata 1-2 hari saja.

“Bahkan terkadang tidak dibuka sama sekali dalam seminggu, dan jam di bukanya pintu kantor pun rata-rata diatas jam 09:00 WIT dan jam pulang kantor rata-rata dibawah jam 12:00 WIT dan bahkan kantor tidak dibuka sama sekali dalam seminggu, terkecuali jika ada kunjungan pemerintahan atau tamu SKPD yang berkunjung ke Pulau Batang Dua, barulah keberadaan kantor terlihat ramai dan sibuk serta aktifitas kantor berjalan normal seperti biasanya,” jelasnya.

Jika diasumsikan lanjut dia, rata-rata per bulan 26 hari kerja, maka hal ini tentu diduga sangat berpotensi  adanya indikasi penyalahgunaan keuangan pada pos anggaran belanja rutin kecamatan untuk penyediaan makanan dan minuman (uang mami) yang dianggarakan sebesar Rp. 102.360.000,00 per tahun di kalikan 7 tahun maka sebesar Rp. 716.360.000, yang terindikasi merugikan keuangan daerah.

Sementara, salah satu tokoh pemuda Batang dua, Meiswikin Balak menambahkan, pengalihan aktifitas dan pelayanan administrasi pada Kantor Perwakilan Kecamatan yang di kontrak di Kelurahan Mangga Dua, kecamatan Ternate Selatan dengan menempatkan 7 orang PNS dan PTT serta mengarahkan seluruh fasilitas sarana dan prasarana untuk penunjang operasional perkantoran pada kantor Perwakilan Kecamatan Batang Dua di kelurahan Mangga Dua, berupa komputer, printer, TV, AC dan lain-lain, hal tersebut dinilai sangat berlebihan, karena keberadaan kantor kecamatan induk yang di pusatkan di kelurahan Mayau tidak terdapat satupun sarana fasilitas penunjang seperti itu.

“Oleh karena itu kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat dan menghambat proses pemerintahan dan urusan pelayanan publik menjadi terganggu dan tidak efektif. Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan asas otonomisasi dan tujuan pemekaran dalam rangka memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyaraka,” ungkapnya.

Tambah dia, untuk pembuktian informasi sebagai data pembanding dan bahan pertimbangan pemerintah, kami mohon kepada Walikota Ternate agar segera menurunkan tim pencari fakta untuk melakukan sidak pada kantor camat Pulau Batang Dua, sekaligus melakukan wawancara langsung dengan warga masyarakat kelurahan Mayau, terutama masysrakat disekitar kantor Camat, yang merasakan dan melihat langsung kinerja pemerintah kecamatan di Batang Dua sejak tahun 2011 lalu.

“Kami mendesak Walikota Ternate segera melakukan evaluasi dan penyegaran tugas bagi penyelenggara Pemerintah kecamatan dalam hal ini Camat, Sekcam dan Bendahara, yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara baik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparansi,” pintanya.

Mereka juga mendesak kepada Pemkot Ternate agar segera menutup kantor Perwakilan kecamatan Pulau Batang Dua, di kelurahan Mangga Dua yang dikontrak sejak tahun 2011 tersebut.

“Jika tuntutan masyarakat ini tidak diakomodir dalam minggu ini, maka kami akan melakukan aksi pemboikotan kantor Camat Batang Dua dan menggelar aksi besar-besaran di kantor Walikota Ternate,” tegasnya.(HT)