Beranda Maluku Utara PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara Lakukan MoU dengan Kejari se-Maluku Utara

PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara Lakukan MoU dengan Kejari se-Maluku Utara

2040
0

TERNATE – Dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Unit-Unit Pelaksana PLN di Provinsi Maluku Utara, PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara Selasa (14/8/18) di Ball Room Halmahera Grand Davam Hotel.

Penandatanganan ini dilaksanakan oleh seluruh Manajer Unit Pelaksana PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, di wilayah kerja Provinsi Maluku Utara yang meliputi PLN Area Ternate, PLN Area Sofifi, PLN Sektor Pembangkitan Maluku dan PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Provinsi Maluku Utara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kejari Tidore Kepulauan, Kejari Halmahera Utara, Kejari Halmahera Tengah, Kejari Halmahera Selatan, Kejari Halmahera Barat, Kejari Kepulauan Sula dan Kejari Kepulauan Morotai.

Turut hadir sekaligus menyaksikan penandatanganan tersebut diantaranya General Manager PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Djoko Dwijatno dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Ida Bagus Nyoman Wismantanu, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajri.

Disamping itu, penandatanganan kesepakatan bersama ini juga dilaksanakan sebagai turunan dari Penandatanganan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia yang diikuti dengan penandatanganan kesepakatan antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia di Nusa Dua, Bali, tanggal 12 April 2018 lalu.

General Manager PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Djoko Dwijatno kepada sejumlah wartawan usai melakukan penandatanganan MoU menyampaikan bahwa PLN memerlukan dukungan dari semua pihak atau stakeholders terkait dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan maupun kegiatan lainnya dimana salah satunya yang terus berjalan dengan baik adalah dengan Kejaksaan Republik Indonesia.

“PLN telah merasakan dampak yang sangat baik dari kerjasama yang telah berlangsung selama ini. Kami sangat mengharapkan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta seluruh Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara berkenan untuk terus memberikan dukungan bagi PLN khususnya di Provinsi Maluku Utara” ujar Djoko.

Djoko juga menambahkan bahwa semoga dengan adanya kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dapat terus memberikan kelancaran bagi kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan maupun kegiatan PLN lainnya untuk menghadirkan listrik bagi seluruh masyarakat di Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, Kajati Maluku Utara Ida Bagus Nyoman Wismantanu mengatakan bahwa salah satu kebijakan pemerintah saat ini adalah mendorong dan meningkatkan pembangunan, dimana salah satu modal utamanya adalah listrik. Oleh karena itu pemerintah ingin adanya percepetaan pembangunan di bidang ketenagalistrikan baik dari sisi pembangkit, gardu induk, transmisi dan lain sebagainya.

“Kami menyadari bahwa memang tidak mudah dalam penyelesaiannya. Sehingga Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2016 yang pada intinya diperintahkan kejaksaan itu untuk mendorong percepatan pembangunan juga menjadi dasar mengapa kejaksaan hadir pada kesempatan ini”, ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, “Kami sangat bergembira dan mengucapkan terimakasih atas perhatian dari PLN selama ini. Semoga kerjasama yang kita bangun selama ini dari pusat hingga daerah tetap dibangun dan terjaga. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini pembangunan kelistrikan di Maluku Utara dapat berjalan dengan lancar karena ini sangat dibutuhkan oleh semua pihak dan tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak juga”, tutup Kajati. (HI)