Beranda Halmahera Utara Mortir Sitaan dari Polsek Galela Dimusnahkan oleh Sat Brimob Polda Malut

Mortir Sitaan dari Polsek Galela Dimusnahkan oleh Sat Brimob Polda Malut

555
0

TOBELO – Mortir hasil sitaan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Galela, akhirnya dimusnahkan oleh penjinak bom (Jibom) Den Gegana Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Minggu (16/12) siang tadi.

Data yang dihimpun oleh media ini lewat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Halmahera Utara Aiptu Hopni Saribu menyebutkan, saat pukul 10.00 WIT, sampai di Mapolsek, Tim Satuan Gegana bersama Danki Brimob Kompi Satu Batalion A Kupa Kupa, Iptu Mahrus Munir, langsung lakukan pengecekan kondisi mortir tersebut.

Setelahnya, oleh Tim Jibom Den Gegana Satuan Brimob Polda Malut langsung berkordinasi kepada Pasi Ops Den Gegana bahwa Mortil tersebut harus di Disposal (pemusnahan) di laut.

Sebelumnya menurut Hopni, terlebih dahulu mortir diserahkan oleh Kapolsek Galela, Iptu. John Watimenna. Lalu kemudian, menurut penjelasan Kasubag Humas, barang tersebut di periksa secara teliti, lalu dilakukan DISPOSAL atau pemusnahan.

“Pukul 10.40 WIT, setelah dilakukan steril dan pengukuran mortir tersebut Tim Jibom Den Gegana Satuan Brimob Polda Malut langsung berkordinasi kepada Pasi Ops Den Gegana, bahwa Mortir tersebut harus Di Disposal (pemusnahan) dilaut. Pukul 11.00 WIT, Tim Jibom (Penjinak Bom) yang dipimpin oleh Brigpol Abd Latif dan satu anggota Tim Jibom Den Gegana telah selesai melaksanakan Disposal (Pemusnahan) dilaut dengan tingkat kedalaman 150 meter sampai 200 meter,” tulis laporan dari Bagian Humas Polres Halmahera Utara yang di terima oleh media ini.

Sekedar diketahui, mortir tersebut berukuran panjang 59 cm, dengan lebar diameter belakang 15 cm. Sementara lebar diameter depan 7 cm dan mempunyai berat kl 60 kg. (Enol)